
Ada Usulan Soal BUMN Khusus Urus Penjara, Setuju?
Redaksi, CNBC Indonesia
20 September 2019 15:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah pembahasan RKUHP yang masih memanas, tiba-tiba ada usulan lagi yang berkaitan dengan ranah pidana. Meski kali ini lebih ke pengelolaan lembaga permasyarakatan.
Usulan ini datang dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Dikutip dari CNN Indonesia, Bambang mengusulkan adanya pengelolaan lembaga permasyarakatan ini atau penjara oleh Badan Usaha Milik Negara.
Menurutnya, hal ini lumrah dilakukan oleh negara-negara maju, seperti Australia salah satunya. BUMN ini tak perlu bentuk baru, bisa saja menggunakan pelat merah yang ada saat ini dan ditunjuk untuk mengelola LP tersebut.
BUMN ini nantinya akan mengelola penjara dengan skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha), membangun sarana dan prasarana yang layak menggunakan modal sendiri.
"Kemudian, mereka mengelola sarana dan prasarana tersebut selama periode tertentu dan mendapatkan revenue (pendapatan) dari tarif per pengguna atau pembayaran jasa tahunan dari pengguna," ujar Bambang , seperti dikutip dari CNNIndonesia.com dalam wawancara khusus, Kamis (19/9/2019).
Artinya, BUMN yang mengurus penjara ini akan mencari pendapatan tanpa harus membebani keuangan negara. Skema KPBU untuk pembangunan Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah dan Lapas Cangir di Tangerang, Banten.
"KPBU ini terbuka untuk swasta dan BUMN. Tentu ini bisa dipikirkan siapa BUMN yang kira-kira punya potensi menjadi BUMN penjara, spesialisasinya apa," tuturnya.
Ia menuturkan usulan ini lahir karena pengelolaan lembaga permasyarakatan (lapas) itu kerap menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah, katanya, harus selalu mengalokasikan anggaran untuk biaya sipir hingga uang makan narapidana."Biar pemerintah tak pusing," katanya.
(gus/gus) Next Article Waduh! Neraca Keuangan Bappenas 2021 Minus. Kok Bisa?
Usulan ini datang dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Dikutip dari CNN Indonesia, Bambang mengusulkan adanya pengelolaan lembaga permasyarakatan ini atau penjara oleh Badan Usaha Milik Negara.
Menurutnya, hal ini lumrah dilakukan oleh negara-negara maju, seperti Australia salah satunya. BUMN ini tak perlu bentuk baru, bisa saja menggunakan pelat merah yang ada saat ini dan ditunjuk untuk mengelola LP tersebut.
"Kemudian, mereka mengelola sarana dan prasarana tersebut selama periode tertentu dan mendapatkan revenue (pendapatan) dari tarif per pengguna atau pembayaran jasa tahunan dari pengguna," ujar Bambang , seperti dikutip dari CNNIndonesia.com dalam wawancara khusus, Kamis (19/9/2019).
Artinya, BUMN yang mengurus penjara ini akan mencari pendapatan tanpa harus membebani keuangan negara. Skema KPBU untuk pembangunan Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah dan Lapas Cangir di Tangerang, Banten.
"KPBU ini terbuka untuk swasta dan BUMN. Tentu ini bisa dipikirkan siapa BUMN yang kira-kira punya potensi menjadi BUMN penjara, spesialisasinya apa," tuturnya.
Ia menuturkan usulan ini lahir karena pengelolaan lembaga permasyarakatan (lapas) itu kerap menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah, katanya, harus selalu mengalokasikan anggaran untuk biaya sipir hingga uang makan narapidana."Biar pemerintah tak pusing," katanya.
(gus/gus) Next Article Waduh! Neraca Keuangan Bappenas 2021 Minus. Kok Bisa?
Most Popular