Jokowi Sebut Imam Nahrawi Mundur, Siapa Jadi Menpora?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 September 2019 15:36
Imam menjadi tersangka dugaan suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai menerima pimpinan BPK di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019) (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Imam menjadi tersangka dugaan suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Tadi pagi [Kamis], Pak Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi jadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," ujar Jokowi selepas menemui pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).


Selepas pertemuan itu, Jokowi mengaku akan segera mengambil keputusan apakah menpora nanti diisi sosok baru atau pelaksana tugas. Sebab, lanjut Kepala Negara, Imam telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai menpora.

Lalu, apakah penggantinya akan tetap berasal dari partai yang menaungi Imam, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa?

"Belum. Baru satu jam lalu disampaikan kepada saya surat pengunduran dirinya. Jadi ya kita pertimbangkanlah dalam sehari ini," ujar Imam.

Lebih lanjut, dia mengatakan ada hikmah di balik peristiwa yang menimpa menpora. Hikmah itu adalah semua pejabat negara harus berhati-hati menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN.



"Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya kepada perundang-undangan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kalau ada penyelewengan misalnya itu ya bisa urusannya dengan aparat penegak hukum," lanjutnya.

Kemarin, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (18/9/2019).

Menurut Alexander, Imam diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar. Penerimaan itu sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora terkait posisinya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku menpora. 



Uang itu, kata Alexander, diterima secara bertahap, yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Jokowi: Imam Nahrawi Telah Sampaikan Pengunduran Dirinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular