
Duh! Masyarakat Makin Anggap Wajar Suap untuk Bisa Jadi PNS
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 September 2019 14:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2019 sebesar 3,70 dari skala 0-5. Angka ini lebih tinggi 0,04 poin dibandingkan dengan IPAK 2018 sebesar 3,66.
"Semakin tinggi (IPAK) semakin bagus," ujar Kepala BPS Suhariyanto dalam keterangan pers di kantor pusat BPS, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Berdasarkan kriteria BPS, semakin mendekati 5, maka masyarakat cenderung semakin antikorupsi. Sementara semakin mendekati 0, masyarakat cenderung semakin permisif terhadap korupsi.
Survei BPS dilakukan pada 11 hingga 30 Maret 2019. Jumlah blok sampel (BS) 1.000 menurut perkotaan/perdesaan di 33 provinsi. Dari 1 BS dipilih 10 rumah tangga. Dalam satu rumah tangga dipilih kepala rumah tangga atau pasangannya sebagai responden.
Dari sisi dimensi persepsi, BPS mencatat masyarakat semakin permisif terhadap korupsi di 2019. Ini karena nilai tahun ini sebesar 3,80 lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang tercatat 3,86.
Kemudian di lingkup komunitas. Peningkatan terbesar ada pada perilaku masyarakat memberi uang/barang kepada tokoh masyarakat lainnya ketika suatu keluarga melaksanakan hajatan. Nilainya naik 1,33 % dari 46,48% (2018) menjadi 47,81% (2019).
Sementara di lingkup publik, masyarakat menganggap wajar pemberian uang/barang dalam proses penerimaan menjadi pegawai negeri/swasta. Persentasenya meningkat tajam menjadi 29,94% dari sebelumnya 10,62% pada tahun lalu.
"Beberapa sikap masyarakat yang menganggap wajar beberapa kebiasaan dilingkup publik mengalami perubahan," ujar Suhariyanto.
Sedangkan dari sisi dimensi pengalaman, masyarakat semakin antikorupsi di 2019. Ini karena nilai tahun ini sebesar 3,65 lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang tercatat 3,57.
BPS juga mencatat tahun ini indeks perilaku anti korupsi masyarakat perkotaan mencapai 3,86, lebih tinggi dibanding masyarakat perdesaan dengan nilai 3,49. Adapun masyarakat pada usia 40-59 tahun paling anti korupsi dibanding kelompok usia lain. Terlihat dari angka indeksi masyarakat berusia 40 tahun ke bawah sebesar 3,66, usia 40-59 tahun sebesar 3,73, dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,66.
(miq/miq) Next Article Bayi Kelahiran 2021, Seberapa Besar Peluang Hidupnya?
"Semakin tinggi (IPAK) semakin bagus," ujar Kepala BPS Suhariyanto dalam keterangan pers di kantor pusat BPS, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Berdasarkan kriteria BPS, semakin mendekati 5, maka masyarakat cenderung semakin antikorupsi. Sementara semakin mendekati 0, masyarakat cenderung semakin permisif terhadap korupsi.
Dari sisi dimensi persepsi, BPS mencatat masyarakat semakin permisif terhadap korupsi di 2019. Ini karena nilai tahun ini sebesar 3,80 lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang tercatat 3,86.
Misalnya di lingkup keluarga. Persentase sikap istri yang menerima uang tambahan dari suami di luar penghasilan tanpa mempertanyakan asal usul uang tersebut meningkat dari 25,56% dari sebelumnya 22,52%.
Kemudian di lingkup komunitas. Peningkatan terbesar ada pada perilaku masyarakat memberi uang/barang kepada tokoh masyarakat lainnya ketika suatu keluarga melaksanakan hajatan. Nilainya naik 1,33 % dari 46,48% (2018) menjadi 47,81% (2019).
Sementara di lingkup publik, masyarakat menganggap wajar pemberian uang/barang dalam proses penerimaan menjadi pegawai negeri/swasta. Persentasenya meningkat tajam menjadi 29,94% dari sebelumnya 10,62% pada tahun lalu.
"Beberapa sikap masyarakat yang menganggap wajar beberapa kebiasaan dilingkup publik mengalami perubahan," ujar Suhariyanto.
Sedangkan dari sisi dimensi pengalaman, masyarakat semakin antikorupsi di 2019. Ini karena nilai tahun ini sebesar 3,65 lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang tercatat 3,57.
BPS juga mencatat tahun ini indeks perilaku anti korupsi masyarakat perkotaan mencapai 3,86, lebih tinggi dibanding masyarakat perdesaan dengan nilai 3,49. Adapun masyarakat pada usia 40-59 tahun paling anti korupsi dibanding kelompok usia lain. Terlihat dari angka indeksi masyarakat berusia 40 tahun ke bawah sebesar 3,66, usia 40-59 tahun sebesar 3,73, dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,66.
(miq/miq) Next Article Bayi Kelahiran 2021, Seberapa Besar Peluang Hidupnya?
Most Popular