Disnaker DKI Jakarta Belum Terima Aduan Soal PHK Bukalapak
11 September 2019 17:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan e-commerce Bukalapak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para pegawainya.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Ia mengaku telah mendapatkan informasi, bahwa karyawan yang terkena PHK sebanyak 100 orang.
Menurutnya, jumlah tersebut cukup kecil dibandingkan jumlah karyawan Bukalapak yang mencapai 2.600 orang.
"Saya diberi tahu ada 100 (PHK) dari 2.600. Kecil itu dari dinamika bisnis start up yang perubahannya sangat cepat," ujar Rudiantara, Rabu (11/9/2019).
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Purnomo, mengaku pihaknya belum menerima adanya catatan perselisihan hubungan industrial di Bukalapak.
"Secara resmi, permohonan itu belum masuk di kami. Mungkin kami dari pemerintah (Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta) menunggu," kata Purnomo kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/9/2019).
Purnomo mengatakan sesuai UU 2/2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, antara pengusaha dan pekerja terlebih dahulu melakukan perundingan sebelum akhirnya melaporkan ke Dinas atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdekat soal adanya PHK.
"[...] Kalau tidak tercapai titik temu, nanti salah satu pihak atau kedua belah pihak boleh mencatatkan di dinas atau sudin itu berada. Di situlah kami pemerintah akan menindaklanjutinya," jelas Purnomo.
Saat ditanya apakah kasus PHK Bukalapak pernah terjadi sebelumnya, Purnomo mengaku belum ada dengan tetap merujuk pada catatan perselisihan. Begitu juga dengan perusahaan e-commerce lainnya.
"Secara eksplisit belum, ya. Kita belum tahu nih perjanjian di Bukalapak ini bagaimana," katanya.
Sebelumnya, Bukalapak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ratusan karyawan pada beberapa divisi. Hal ini terungkap dari laporan beberapa karyawan yang mengaku mengalami langsung PHK tersebut.
Saat dikonfirmasi, Head of Corporate Communication Bukalapak, Intan Wibisono, mengatakan Bukalapak perlu menata diri setelah tumbuh besar secara cepat dalam waktu singkat. Langkah ini, tambahnya, untuk menjamin visi Bukalapak terus tumbuh sebagai e-commerce berkelanjutan dalam jangka panjang.
CEO Bukalapak Achmad Zaky mengatakan PHK dilakukan setelah mempertimbangkan pendapatan Bukalapak sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA/earnings before interest, taxes, depreciation and amortization) baik.
"Pada saat ini kami sudah memiliki modal yang cukup dari para pemegang saham untuk meraih EBITDA positif, tentunya apabila semua rencana kami berjalan lancar tanpa halangan," kata dia, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (11/9/2019).
(hoi/hoi)
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Ia mengaku telah mendapatkan informasi, bahwa karyawan yang terkena PHK sebanyak 100 orang.
Menurutnya, jumlah tersebut cukup kecil dibandingkan jumlah karyawan Bukalapak yang mencapai 2.600 orang.
"Saya diberi tahu ada 100 (PHK) dari 2.600. Kecil itu dari dinamika bisnis start up yang perubahannya sangat cepat," ujar Rudiantara, Rabu (11/9/2019).
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Purnomo, mengaku pihaknya belum menerima adanya catatan perselisihan hubungan industrial di Bukalapak.
"Secara resmi, permohonan itu belum masuk di kami. Mungkin kami dari pemerintah (Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta) menunggu," kata Purnomo kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/9/2019).
Purnomo mengatakan sesuai UU 2/2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, antara pengusaha dan pekerja terlebih dahulu melakukan perundingan sebelum akhirnya melaporkan ke Dinas atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdekat soal adanya PHK.
"[...] Kalau tidak tercapai titik temu, nanti salah satu pihak atau kedua belah pihak boleh mencatatkan di dinas atau sudin itu berada. Di situlah kami pemerintah akan menindaklanjutinya," jelas Purnomo.
Saat ditanya apakah kasus PHK Bukalapak pernah terjadi sebelumnya, Purnomo mengaku belum ada dengan tetap merujuk pada catatan perselisihan. Begitu juga dengan perusahaan e-commerce lainnya.
"Secara eksplisit belum, ya. Kita belum tahu nih perjanjian di Bukalapak ini bagaimana," katanya.
Sebelumnya, Bukalapak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ratusan karyawan pada beberapa divisi. Hal ini terungkap dari laporan beberapa karyawan yang mengaku mengalami langsung PHK tersebut.
Saat dikonfirmasi, Head of Corporate Communication Bukalapak, Intan Wibisono, mengatakan Bukalapak perlu menata diri setelah tumbuh besar secara cepat dalam waktu singkat. Langkah ini, tambahnya, untuk menjamin visi Bukalapak terus tumbuh sebagai e-commerce berkelanjutan dalam jangka panjang.
CEO Bukalapak Achmad Zaky mengatakan PHK dilakukan setelah mempertimbangkan pendapatan Bukalapak sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA/earnings before interest, taxes, depreciation and amortization) baik.
"Pada saat ini kami sudah memiliki modal yang cukup dari para pemegang saham untuk meraih EBITDA positif, tentunya apabila semua rencana kami berjalan lancar tanpa halangan," kata dia, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (11/9/2019).
Artikel Selanjutnya
Kata Bos Bukalapak Setelah Jadi The Best e-Commerce Company
(hoi/hoi)