
Kabar Gembira! Berusia 40 Tahun Tetap Bisa Daftar Jadi PNS
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 September 2019 10:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar gembira bagi pelamar pegawai negeri sipil (PNS). Kini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan strata 3 atau doktoral dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi calon PNS untuk jabatan tertentu.
Hal tersebut sejalan dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) 17/2019, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Selasa (10/9/2019).
Adapun jabatan-jabatan yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun adalah sebagai berikut :
"Untuk jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,:" bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Adapun untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa, berdasarkan Keppres ini, kualifikasi pendidikan strata 3. Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 3 Juli 2019.
"Usia pelamar CPNS dihitung saat melamar sebagai CPNS," bunyi diktum kelima Keppres tersebut.
(dru) Next Article 254.173 Lowongan CPNS Dibuka Oktober, Siapkan Syarat Ini
Hal tersebut sejalan dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) 17/2019, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Selasa (10/9/2019).
Adapun jabatan-jabatan yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun adalah sebagai berikut :
- Dokter
- Dokter Gigi
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen
- Peneliti
- Perekayasa
"Untuk jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,:" bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
"Usia pelamar CPNS dihitung saat melamar sebagai CPNS," bunyi diktum kelima Keppres tersebut.
(dru) Next Article 254.173 Lowongan CPNS Dibuka Oktober, Siapkan Syarat Ini
Most Popular