Kabar Gembira! Berusia 40 Tahun Tetap Bisa Daftar Jadi PNS
10 September 2019 10:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar gembira bagi pelamar pegawai negeri sipil (PNS). Kini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan strata 3 atau doktoral dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi calon PNS untuk jabatan tertentu.
Hal tersebut sejalan dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) 17/2019, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Selasa (10/9/2019).
Adapun jabatan-jabatan yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun adalah sebagai berikut :
"Untuk jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,:" bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Adapun untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa, berdasarkan Keppres ini, kualifikasi pendidikan strata 3. Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 3 Juli 2019.
"Usia pelamar CPNS dihitung saat melamar sebagai CPNS," bunyi diktum kelima Keppres tersebut.
(dru)
Hal tersebut sejalan dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) 17/2019, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Selasa (10/9/2019).
Adapun jabatan-jabatan yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun adalah sebagai berikut :
- Dokter
- Dokter Gigi
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen
- Peneliti
- Perekayasa
"Untuk jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,:" bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Adapun untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa, berdasarkan Keppres ini, kualifikasi pendidikan strata 3. Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 3 Juli 2019.
"Usia pelamar CPNS dihitung saat melamar sebagai CPNS," bunyi diktum kelima Keppres tersebut.
(dru)