Sri Mulyani: Revisi PPh OP Untungkan Warga Kelas Menengah

Lidya Julita Sembiring Kembaren, CNBC Indonesia
09 September 2019 20:30
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk merevisi aturan terkait pajak penghasilan (PPH) orang pribadi (OP).
Foto: Sri Mulyani (KLI)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk merevisi aturan terkait pajak penghasilan (PPH) orang pribadi (OP). Revisi itu dipastikan akan menguntungkan masyarakat kelas menengah.

"Nanti kita lihat tentu ini dari semua aspek akan diperbaiki. Kemungkinan akan menguntungkan kelas menengah," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Menurut Sri Mulyani, revisi PPh OP ini hanya mengubah nominalnya semata, sedangkan layer atau braketnya tetap. Sehingga penghasilan masyarakat kelas menengah sekarang bisa masuk ke kelas lebih kecil.

Lebih lanjut, sang bendahara negara menekankan, revisi dilakukan dengan mempertimbangkan segala aspek mulai dari pendapatan hingga inflasi.

"Ya kita akan lihat dari semua aspek tentunya. Terutama kan penyesuaian berdasarkan tingkat inflasi, middle income, dan distribusi dari income growth rumah tangga di Indonesia," tegasnya.



Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menegaskan akan melakukan revisi PPh OP yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut Robert, saat ini ada 4 layer dalam pemungutan PPH OP. Adapun perincian tarif PPh pasal 21 saat ini adalah:

Pertama, wajib pajak dengan penghasilan Rp 0 - Rp 50 juta kena pajak 5%.

Kedua, wajib pajak dengan penghasilan Rp 50 juta - Rp 250 juta kena 15%

Ketiga, wajib pajak dengan penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta kena 25%

Keempat, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 500 juta kena 30%.

Dengan revisi aturan itu, maka nominal atau layer penghasilan yang akan diubah. Misalnya yang kena pajak 5% itu adalah yang berpenghasilan Rp 50 juta hingga Rp 100 juta dan yang kena 30% di atas Rp 1 miliar.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Perintah Sri Mulyani ke DJP: Minimalkan Kontraksi Ekonomi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular