Video
Atur Main Impor Tenaga Asing
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan sebanyak 2.196 jabatan bisa diduduki oleh pekerja asing. Angka tersebut bertambah jika dibandingkan ketentuan sebelumnya dan mencakup 18 sektor usaha yang ada di Indonesia. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 229 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Selain mengatur profesi yang dapat diduduki oleh asing dalam peraturan ini juga ditegaskan persyaratan bahwa jabatan tenaga kerja asing akan dievaluasi paling singkat setiap dua tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Aline Wiratmaja akan menjelaskan dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Senin, 09/09/2019) berikut ini.