
Jokowi, Sri Mulyani, & Rancangan Ciamik Omnibus Law Pajak
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
09 September 2019 16:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal merombak tiga Undang-Undang (UU) pajak sekaligus yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Duet Jokowi-Sri Mulyani ini bakal mengubah ketiga UU tersebut. Nantinya bakal dijadikan satu perangkat Undang-Undang atau Omnibus Law.
Omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.
Ada 8 poin yang akan masuk perubahan aturan perpajakan Indonesia. Ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menarik investasi hingga melihat lebih jauh potensi perpajakan Indonesia.
HALAMAN SELANJUTNYA >> Keringanan Pajak (NEXT)
Duet Jokowi-Sri Mulyani ini bakal mengubah ketiga UU tersebut. Nantinya bakal dijadikan satu perangkat Undang-Undang atau Omnibus Law.
Omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.
- Pemerintah bakal menghapus PPh atas dividen dalam dan luar negeri. PPh atas dividen akan dihapuskan, apabila dividen yang dimaksud ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia.
- Perubahan rezim perpajakan menjadi teritorial. Melalui rezim baru ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri melebihi 183 hari dan sudah menjadi wajib Pajak (WP) di negara tersebut, tak lagi menjadi WP di Indonesia.
- Keringanan sanksi pembetulan SPT Tahunan atau Masa, terutama bagi mereka yang kurang bayar atau dalam masa pembetulan SPT. Pemerintah menurunkan sanksi perbulan menjadi pro rata yakni suku bunga acuan di pasar plus 5%.
- Pemerintah menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang tidak disetorkan tepat waktu. Sanksi denda akan diturunkan menjadi 1%.
- Relaksasi bagi hak untuk kredit pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP). Kini, pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan nantinya bisa dikreditkan. Ini diberikan kepada pengusaha yang selama ini bukan PKP dan saat ini berstatus PKP.
- Peraturan perpajakan dibuat konsisten seiring dengan fasilitas-fasilitas insentif seperti tax holiday, super deduction tax, PPh untuk KEK, dan PPh untuk SBN di pasar internasional dimasukkan dalam RUU ini.
- Pemerintah akan menjadikan perusahaan digital seperti Google, Amazon untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada otoritas pajak untuk menghindari penghindaran pajak.
- Pemerintah menghapuskan definisi Badan Usaha Tetap (BUT) sebagai klasifikasi wajib bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Nantinya, definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Artinya, meskipun perusahaan digital tidak memiliki kantor cabang, mereka tetap mempunyai kewajiban pajak. Pemerintah akan menggunakan skema Significant Economic Presents terkait hal ini.
![]() |
HALAMAN SELANJUTNYA >> Keringanan Pajak (NEXT)
Next Page
Keringanan Sanksi Administratif
Pages
Most Popular