Strategi Baru Sri Mulyani Agar Kamu Patuh Bayar Pajak

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
07 September 2019 16:36
Pemerintah akan memberikan pelonggaran beberapa aturan perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberikan pelonggaran beberapa aturan perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Tujuannya, untuk menguatkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (WP).

Dikutip dari situs setkab.go.id, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, salah satu yang akan direvisi pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan adalah sanksi administratif perpajakan.


Robert menjelaskan, pemerintah akan menerapkan pengaturan ulang seperti sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar, menjadi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 bulan (suku bunga acuan + 5%)/12 bulan. 

"Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu," kata Robert, di Jakarta, Kamis (5/9/2019) lalu.

Kemudian, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar, menurut Dirjen Pajak, akan diubah perhitungannya menjadi suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12 bulan atau (suku bunga acuan + 10%)/12. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.

Lebih lanjut, sanksi denda bagi PKP yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak, nanti akan dikenakan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.

Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi.

"Namun nantinya akan dikenakan sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu," tutup Robert.


(roy/roy) Next Article Ngeri! Nunggak Pajak Miliaran, Direktur Ini Disandera DJP

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular