
Sudah Cek? Kompensasi Listrik PLN Diberikan Bulan Ini Lho
Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 September 2019 11:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Jangan lupa mulai bulan ini masyarakat yang terkenda dampak padam listirk masal 4 Agustus 2019 sudah bisa menikmati kompensasi dari PT PLN (Persero).
Kompensasi ini bisa diberikan PLN setelah melewati tanggal baca meteran listrik dan proses penghitungan pemakaian energi untuk bulan Agustus pun sudah rampung.
"Maka, pada saat nanti pelanggan membayarkan tagihan listriknya di bulan September, yakni membayar pemakaian di bulan Agustus, pelanggan pasca-bayar akan mendapatkan pengurangan sebesar nilai kompensasi yang harus diterima," kata Dwi Suryo Abdullah, Vice President Public Relation PLN, Senin (2/9/2019).
Untuk mengecek besaran kompensasi yang diberikan, bisa diakses dengan cara berikut:
Namun, apabila angka kompensasinya tidak muncul, misalnya karena melakukan pembayaran di ATM, tetap bisa melakukan pengecekan di situs PLN, kemudian di paling bawah ada riwayat tagihan listrik dan token.
Namun, apabila pelanggan tidak memiliki akses internet, ponsel, dan sebagainya, silakan menghubungi contact center PLN di 123.
Begini Cara Hitung Kompensasi Listrik dari PLN
(hps/hps) Next Article PLN Berpotensi Tanggung Kompensasi Listrik Padam Rp 1 T
Kompensasi ini bisa diberikan PLN setelah melewati tanggal baca meteran listrik dan proses penghitungan pemakaian energi untuk bulan Agustus pun sudah rampung.
"Maka, pada saat nanti pelanggan membayarkan tagihan listriknya di bulan September, yakni membayar pemakaian di bulan Agustus, pelanggan pasca-bayar akan mendapatkan pengurangan sebesar nilai kompensasi yang harus diterima," kata Dwi Suryo Abdullah, Vice President Public Relation PLN, Senin (2/9/2019).
- Buka www.pln.co.id
- Pilih menu
- Pilih pelanggan
- Pilih layanan online
- Info kompensasi ujl
- Masukkan ID pelanggan dan kode di sampingnya. Nanti akan muncul kompensasi yang didapat
Namun, apabila angka kompensasinya tidak muncul, misalnya karena melakukan pembayaran di ATM, tetap bisa melakukan pengecekan di situs PLN, kemudian di paling bawah ada riwayat tagihan listrik dan token.
Namun, apabila pelanggan tidak memiliki akses internet, ponsel, dan sebagainya, silakan menghubungi contact center PLN di 123.
Begini Cara Hitung Kompensasi Listrik dari PLN
(hps/hps) Next Article PLN Berpotensi Tanggung Kompensasi Listrik Padam Rp 1 T
Most Popular