Begini Alur Distribusi Gula yang Jadi Celah 'Ladang' Korupsi

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
05 September 2019 19:22
Alur distribusi dari pabrik gula ke distributor memang memberi celah adanya suap.
Foto: Detik.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap distribusi gula pada awal pekan ini.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan kronologi bermula dari transaksi mencurigakan antara Dirut BUMN PTPN III Dolly Pulungan dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO). Seperti diketahui, PT Fajar Mulia Transindo merupakan distributor yang 'dimenangkan' PTPN III untuk distribusi gula di tahun 2019.

Bagaimana sebenarnya alur distribusi gula yang selama ini berlangsung antara pabrik gula ke distributor?



Staf Ahli Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Colosewoko, menjelaskan garis besar alur distribusi gula dari petani, melewati pelelangan, hingga sampai ke konsumen.

Ia mengatakan, pertama, gula dari bagian petani (tebu) dijual bersama secara lelang oleh pabrik. Pemenang lelang ini yang kemudian disebut sebagai distributor tingkat pertama (D1).

"Volume lelang biasanya bervariasi dari 3000 Ton sampai 10.000 Ton, tetapi umumnya 5.000 Ton, karena lelang biasanya tiap 2 minggu sekali," kata Colosewoko kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/9/2019).

Menurutnya, untuk Pabrik Gula (PG) kecil berkapasitas 3000 TCD (Ton Cane per day), gula yang dihasilkan setiap 2 minggu dapat mencapai sekitar 3000 Ton s/d 3600 Ton. 

Sedangkan PG besar berkapasitas 8.000 TCD dapat menghasilkan gula per 2 minggu berkisar 8.500- 10.000 Ton.

"D1 ini menguasai gula umumnya di atas 30.000 Ton. Dari D1 kemudian ke D2 yang ada di Kota Provinsi/Kabupaten. D2 ini menguasai gula rata-rata di atas 3.000 Ton, kemudian ke grosir (D3)," terangnya.

Ia menjelaskan distributor ketiga atau grosir ini menguasai gula berkisar 3-10 Ton. Distribusi berlanjut ke retail (D4) seperti warung dan toko.

"Tidak semua distribusi menggunakan saluran distribusi komplet dari D1 sampai D4. Kadang-kadang saluran tersebut dari D1 langsung D3 dan kemudian Retail," kata Colosewoko.

Untuk penjualan gula dari pabrik gula ke distributor, tidak seluruhnya menggunakan metode lelang. Ada juga model penjualan langsung yang menentukan harga lewat negosiasi.



Untuk diketahui, metode lelang dahulu banyak dilakukan BUMN, sementara swasta menggunakan metode campuran atau menggabungkan lelang dan negosiasi.

"Saat ini dengan kebijakan gula BUMN dibeli Bulog harga telah ditetapkan. Jadi tidak dilelang. Namun dengan keterbatasan kemampuan Bulog, maka gula BUMN juga dilakukan lelang dan negosiasi, tergantung situasi dan kondisi pasar," katanya.


(hoi/hoi) Next Article Duh! KPK Tangkap Tangan Direktur BUMN Perkebunan, Kasus Gula

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular