
Tok! 10 Fraksi Sepakat Revisi UU KPK Jadi Inisiatif DPR
Redaksi, CNBC Indonesia
05 September 2019 13:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepakat revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi usul inisiatif DPR.
Seperti dilaporkan CNN Indonesia, kesepakatan itu diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja pimpinan Rapat Paripurna DPR RI. "Setuju (jadi usul inisiatif DPR)," kata anggota dewan terkait dua revisi regulasi itu di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI dari Fraksi PDIP Utut Adianto mengatakan, revisi UU MD3 dan UU KPK selanjutnya akan disikapi sesuai mekanisme yang berlaku. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI yang disampaikan Utut, tercatat 281 dari 560 anggota DPR RI hadir dalam rapat kali ini.
Revisi UU MD3 dilakukan untuk mengubah poin tentang jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 dari lima menjadi 10 orang. Sementara, revisi UU KPK disebut akan mencakup pada enam poin, antara lain penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku KPK tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK. Komisi anti-rasywah itu bahkan mengaku tak tahu ada kabar terkait rencana revisi UU tersebut. "Tidak pernah dilibatkan. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Febri di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Febri mengatakan KPK masih belum membutuhkan revisi Undang-undang KPK. "Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," katanya.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, jika Rapat Paripurna DPR RI memutuskan untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai RUU inisiatif DPR, hal tersebut belum berarti RUU tersebut menjadi UU. Untuk disahkan sebagai UU, RUU tersebut harus dibahas dan disetujui Presiden. "Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," kata Febri.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Masinton Pasaribu mengungkapkan langkah mengajukan revisi Undang-undang KPK dilakukan karena pemilihan pimpinan baru KPK tengah berproses saat ini. UU KPK hasil revisi, kata dia, diharapkan bisa digunakan oleh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 yang akan mulai menjabat pada Desember 2019.
(miq/hoi) Next Article Sah! DPR Tetapkan Komisioner KPK 2019-2023
Seperti dilaporkan CNN Indonesia, kesepakatan itu diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja pimpinan Rapat Paripurna DPR RI. "Setuju (jadi usul inisiatif DPR)," kata anggota dewan terkait dua revisi regulasi itu di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI dari Fraksi PDIP Utut Adianto mengatakan, revisi UU MD3 dan UU KPK selanjutnya akan disikapi sesuai mekanisme yang berlaku. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI yang disampaikan Utut, tercatat 281 dari 560 anggota DPR RI hadir dalam rapat kali ini.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku KPK tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK. Komisi anti-rasywah itu bahkan mengaku tak tahu ada kabar terkait rencana revisi UU tersebut. "Tidak pernah dilibatkan. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Febri di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Febri mengatakan KPK masih belum membutuhkan revisi Undang-undang KPK. "Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," katanya.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, jika Rapat Paripurna DPR RI memutuskan untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai RUU inisiatif DPR, hal tersebut belum berarti RUU tersebut menjadi UU. Untuk disahkan sebagai UU, RUU tersebut harus dibahas dan disetujui Presiden. "Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," kata Febri.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Masinton Pasaribu mengungkapkan langkah mengajukan revisi Undang-undang KPK dilakukan karena pemilihan pimpinan baru KPK tengah berproses saat ini. UU KPK hasil revisi, kata dia, diharapkan bisa digunakan oleh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 yang akan mulai menjabat pada Desember 2019.
(miq/hoi) Next Article Sah! DPR Tetapkan Komisioner KPK 2019-2023
Most Popular