
Tekstil Megap-Megap, Kemenperin Salahkan Pengusaha

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri hulu Tesktil dan Produk Tesktil (TPT) dilibas produk impor China yang bersaing. Dampak serbuan produk impor berimbas pada penjualan para industri TPT, hingga stok menumpuk yang mempengaruhi pada arus kas perusahaan seperti yang terjadi di Jawa Barat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono menilai langkah penyelamatan terhadap industri hulu dapat dilakukan dengan harmonisasi di kalangan pengusaha.
Ia menjelaskan ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan industri hulu di antaranya dengan menerapkan kebijakan anti-dumping dan safeguard atau tarif bea impor tambahan. Namun, upaya penyelamatan tersebut perlu dipertimbangkan secara cermat. Jangan sampai kebijakan penyelamatan justru mengganggu sektor hilir TPT.
"Mereka harus duduk bersama. Kalau di hulu minta anti-dumping, hilir pasti teriak karena dia beli barang lebih mahal dari luar, di satu sisi impor dibatasi. Ya, harus harmonisasi hulu sampai hilir," kata Sigit Dwiwahjono di kantor Kadin, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Menurutnya, pembicaraan antar sektor untuk harmonisasi sudah dilakukan. Namun, pembicaraan tersebut belum sampai pada keluarnya sebuah kebijakan atau aturan.
Investasi untuk membantu TPT datang dari peluang perang dagang AS-China. Sigit menjelaskan, China ingin untuk berinvestasi karena mengalami kerugian akbiat perang dagang tersebut.
"Banyak (yang ingin masuk), dengan perang dagang ini China mengalami kerugian besar. Mereka ada keinginan untuk beralih, salah satunya Indonesia. Di Bandung juga sudah ada yang masuk untuk sektor dyeing (pencelupan warna)," katanya.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melihat industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tengah menghadapi beberapa rintangan. Salah satunya kebijakan tarif pengamanan pengamanan perdagangan dari banjirnya produk impor atau safeguard yang masih lemah.
"Kadin sadar masalah yang dihadapi pelaku industri TPT adalah rendahnya penyerapan pasar dan kebijakan safeguard yang lemah dalam melindungi pelaku industri dalam negeri," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani dalam diskusi Implementasi Industri Tekstil dan Apparel 4.0, Jakarta, Senin (2/9/2019).
(hoi/hoi) Next Article Industri Tekstil RI: Kalah dari Vietnam hingga Gelombang PHK