Tolak Iuran JKN Naik dan 8 Poin Lain Keputusan DPR untuk BPJS

Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
02 September 2019 16:19
DPR menolak rencana pemerintah yang ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - DPR menolak rencana pemerintah yang ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Komisi IX dan Komisi XI DPR menjadikan keputusan tersebut sebagai kesimpulan saat rapat dengan Kementerian terkait hingga Dirut BPJS Kesehatan.

Berikut 9 poin kesimpulan DPR yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XI Soepriyanto di Gedung DPR, Senin (2/9/2019):

  1. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 Triliun.

  2. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara |ain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan.

  3. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN. Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah.

  4. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk secara terus menerus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.

  5. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitas iuran dan percepatan data cleansing bersama Kementerian Sosial RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, sehingga ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  6. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI meminta kepada BPJS untuk segera menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (F KRTL) sehingga pelayanan kesehatan dapat terus berjalan.

  7. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendukung penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan JKN termasuk adanya penguatan payung hukum yang mempersyaratkan kepesertaan program JKN dalam memperoleh pelayanan publik.

  8. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit BPKP terkait pencatatan piutang iuran segmen PBPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

  9. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk membuat kebijakan dalam mengoptimalkan sisa dana kapitasi sebagai tindak lanjut dari hasil Audit BPKP.






(dru/dru) Next Article Berlaku Nih! Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular