Rogoh Anggaran, Pemerintah Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
01 September 2019 12:44

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan sistem dan manajemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Peningkatan anggaran PBI JKN oleh pemerintah ditujukan untuk menjamin kesinambungan layanan kesehatan yang berkualitas. Sementara tarif iuran segmen non PBI nanti disesuaikan dengan mempertimbangkan tingkat kolektabilitas," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Jakarta.
Pemerintah mencatat, rata-rata pertumbuhan realisasi anggaran pada fungsi kesehatan dalam kurun waktu 2015-2019 sebesar 3,8% per tahun. Angka tersebut yaitu Rp 51,43 triliun yang naik menjadi Rp 59,67 triliun pada outlook APBN tahun 2019.
Peningkatan alokasi anggaran fungsi kesehatan tersebut terutama disebabkan oleh komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan program JKN melalui pemberian jaminan kesehatan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu (Penerima Bantuan Iuran/ PBI). Namun dalam perjalanannya, langkah pemerintah ini tidaklah selalu mulus. Pemerintah dihadapkan pada defisit anggaran dalam sistem dan manajemen kesehatan ini.
Akibat yang ditimbulkan dari defisit ini cukup serius, khususnya pada keterlambatan di dalam membayar kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas dan lainnya yang kemudian menyebabkan keterlambatan pembayaran dari fasilitas kesehatan kepada tenaga kesehatan, perusahaan farmasi dan yang lainnya.
Pada akhirnya yang paling dikhawatirkan adalah terganggunya pemberian layanan kesehatan yang diperlukan peserta. Mengatasi defisit BPJS untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta ini, Program JKN merupakan mekanisme yang telah dipilih oleh Indonesia dalam rangka memberikan akses kepada layanan kesehatan yang dibutuhkan dengan biaya yang relatif terjangkau.
UHC bertujuan untuk mencapai outcomes sektor kesehatan dan pembangunan yang lebih baik, melindungi masyarakat, khususnya yang rentan, untuk tidak jatuh miskin karena sakit, meningkatkan peluang masyarakat untuk hidup lebih sehat dan lebih produktif. Dari sisi cakupan pelayanan, program JKN memberikan jaminan atas seluruh jenis penyakit, sesuai indikasi medis.
Sementara itu, dari sisi perlindungan biaya, program JKN relatif sangat terjangkau. Iuran kelas 3 program ini hanya dikenakan biaya per orang per bulan sebesar Rp 25.500. Dengan besaran iuran ini, program JKN dapat dikatakan merupakan salah satu program perlindungan kesehatan dengan iuran yang paling murah didunia.
Adapun beberapa penyebab utama permasalahan defisit layanan Kesehatan di antaranya adalah struktur iuran masih underpriced. Dimana banyak Peserta PBPU (mandiri/informal) yang mendaftar pada saat sakit (adverse selection) yang setelah mendapat layanan kesehatan berhenti melakukan pembayaran iuran serta beban pembiayaan penyakit katastropik yang sangat besar (lebih dari 20% dari total biaya manfaat).
Penyesuaian besaran iuran JKN terakhir kali dilakukan pada tahun 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 selanjutnya perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Perhitungan aktuaria terkini memproyeksikan bahwa dengan besaran iuran saat ini besaran defisit program JKN akan terus membesar.
Oleh karena itu, harus segera dilakukan penyesuaian besaran iuran program JKN untuk menjaga kesinambungan program JKN, menjaga serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta JKN, serta memberikan kepastian pembayaran yang tepat waktu kepada fasilitas kesehatan.
Berangkat dari itulah, pemerintah akan segera mengeluarkan payung hukum untuk kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan demikian, maka iuran BPJS Kesehatan akan sah naik mulai tahun depan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, nantinya aturan kenaikan iuran dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Segera akan keluar Perpresnya. hitungannya seperti yang disampaikan ibu Menteri pada saat di DPR itu," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Adapun usulan iuran dari Sri Mulyani ini lebih tinggi dari usulan yang disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Lebih rinci, Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran menjadi Rp 160.000 untuk kelas I dan Rp 110.000 untuk kelas II dan kelas III sebesar Rp 42.000. Menurutnya, usulan Sri Mulyani tersebut sudah disepakati akan dinaikkan mulai Januari 2020.
Sedangkan untuk usulan iuran PPU Badan Usaha, PPU Pemerintah serta PBI APBN dan APBD, pemerintah tetap sama dengan DJSN. Di mana PBI menjadi Rp 42.000 dari Rp 23.000, PPU Badan Usaha 5% dengan batas upah Rp 12 juta dari sebelumnya Rp 8 juta.
Saksikan Video Penyataan Istana soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
(dob/dob) Next Article Jangan Lupa, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari ini Lho
"Peningkatan anggaran PBI JKN oleh pemerintah ditujukan untuk menjamin kesinambungan layanan kesehatan yang berkualitas. Sementara tarif iuran segmen non PBI nanti disesuaikan dengan mempertimbangkan tingkat kolektabilitas," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Jakarta.
Pemerintah mencatat, rata-rata pertumbuhan realisasi anggaran pada fungsi kesehatan dalam kurun waktu 2015-2019 sebesar 3,8% per tahun. Angka tersebut yaitu Rp 51,43 triliun yang naik menjadi Rp 59,67 triliun pada outlook APBN tahun 2019.
Peningkatan alokasi anggaran fungsi kesehatan tersebut terutama disebabkan oleh komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan program JKN melalui pemberian jaminan kesehatan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu (Penerima Bantuan Iuran/ PBI). Namun dalam perjalanannya, langkah pemerintah ini tidaklah selalu mulus. Pemerintah dihadapkan pada defisit anggaran dalam sistem dan manajemen kesehatan ini.
Akibat yang ditimbulkan dari defisit ini cukup serius, khususnya pada keterlambatan di dalam membayar kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas dan lainnya yang kemudian menyebabkan keterlambatan pembayaran dari fasilitas kesehatan kepada tenaga kesehatan, perusahaan farmasi dan yang lainnya.
Pada akhirnya yang paling dikhawatirkan adalah terganggunya pemberian layanan kesehatan yang diperlukan peserta. Mengatasi defisit BPJS untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta ini, Program JKN merupakan mekanisme yang telah dipilih oleh Indonesia dalam rangka memberikan akses kepada layanan kesehatan yang dibutuhkan dengan biaya yang relatif terjangkau.
UHC bertujuan untuk mencapai outcomes sektor kesehatan dan pembangunan yang lebih baik, melindungi masyarakat, khususnya yang rentan, untuk tidak jatuh miskin karena sakit, meningkatkan peluang masyarakat untuk hidup lebih sehat dan lebih produktif. Dari sisi cakupan pelayanan, program JKN memberikan jaminan atas seluruh jenis penyakit, sesuai indikasi medis.
Sementara itu, dari sisi perlindungan biaya, program JKN relatif sangat terjangkau. Iuran kelas 3 program ini hanya dikenakan biaya per orang per bulan sebesar Rp 25.500. Dengan besaran iuran ini, program JKN dapat dikatakan merupakan salah satu program perlindungan kesehatan dengan iuran yang paling murah didunia.
Adapun beberapa penyebab utama permasalahan defisit layanan Kesehatan di antaranya adalah struktur iuran masih underpriced. Dimana banyak Peserta PBPU (mandiri/informal) yang mendaftar pada saat sakit (adverse selection) yang setelah mendapat layanan kesehatan berhenti melakukan pembayaran iuran serta beban pembiayaan penyakit katastropik yang sangat besar (lebih dari 20% dari total biaya manfaat).
Penyesuaian besaran iuran JKN terakhir kali dilakukan pada tahun 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 selanjutnya perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Perhitungan aktuaria terkini memproyeksikan bahwa dengan besaran iuran saat ini besaran defisit program JKN akan terus membesar.
Oleh karena itu, harus segera dilakukan penyesuaian besaran iuran program JKN untuk menjaga kesinambungan program JKN, menjaga serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta JKN, serta memberikan kepastian pembayaran yang tepat waktu kepada fasilitas kesehatan.
Berangkat dari itulah, pemerintah akan segera mengeluarkan payung hukum untuk kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan demikian, maka iuran BPJS Kesehatan akan sah naik mulai tahun depan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, nantinya aturan kenaikan iuran dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Segera akan keluar Perpresnya. hitungannya seperti yang disampaikan ibu Menteri pada saat di DPR itu," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Adapun usulan iuran dari Sri Mulyani ini lebih tinggi dari usulan yang disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Lebih rinci, Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran menjadi Rp 160.000 untuk kelas I dan Rp 110.000 untuk kelas II dan kelas III sebesar Rp 42.000. Menurutnya, usulan Sri Mulyani tersebut sudah disepakati akan dinaikkan mulai Januari 2020.
Sedangkan untuk usulan iuran PPU Badan Usaha, PPU Pemerintah serta PBI APBN dan APBD, pemerintah tetap sama dengan DJSN. Di mana PBI menjadi Rp 42.000 dari Rp 23.000, PPU Badan Usaha 5% dengan batas upah Rp 12 juta dari sebelumnya Rp 8 juta.
Saksikan Video Penyataan Istana soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
(dob/dob) Next Article Jangan Lupa, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari ini Lho
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular