
Video Eksklusif
BPJPH: Tidak Ada Penghapusan Sertifikasi Halal di Omnibus Law
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
30 January 2020 13:34
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah memastikan bahwa Omnibus Law tidak akan menghapuskan aturan sertifikasi halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kemenag, Sukoso menyebutkan bahwa sertifikasi halal merupakan amanat UU 33 Tahun 2014, sementara dalam Omnibus Law akan lebih menekankan pada penyederhanaan prosedur dalam sertifikasi halal dengan tetap mengacu pada Good Corporate Governance.
Seperti apa skema sertifikasi halal dalam Omnibus Law? Selengkapnya saksikan dialog Syarifah Rahma dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, Sukoso dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 30/01/2020)
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.