Minta Tax Amnesty Jilid II? Jangan Berharap Banyak Deh

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
29 August 2019 11:51
Kalangan pengusaha dari Kadin menginginkan adanya pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid II.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha dari Kadin menginginkan adanya pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid II. Nah, ternyata politisi pun ikutan 'mengemis' adanya Tax Amnesty Jilid II.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait bahkan terang-terangan secara langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar kembali menggelar program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid kedua. Maruarar mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang tak sempat mengikuti tax amnesty jilid pertama yang diadakan pada Juli 2016 sampai Maret 2017.

"Saya usulkan juga agar dibuat tax amnesty yang kedua dalam waktu yang tak lama lagi," ujarnya, di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Menurutnya, muncul pro dan kontrak terhadap suatu kebijakan itu bagus. Tapi, pemerintah tidak ada salahnya mencoba karena negara lain juga pernah melakukan tax amnesty lebih dari satu kali.



Tax Amnesty Jilid II? Jangan Ngarep!


"Pro kontra pasti ada, dulu juga ada pro kontra, tapi alasan saya apa? Toh, negara lain juga ada yang dua kali, tiga kali," kata dia.

Namun, ia menegaskan, tax amnesty jilid II nantinya tidak boleh mengejar kembali yang sudah ikut di jilid pertama. Sehingga jilid II memang ditujukan kepada yang masih belum melakukan kewajiban perpajakannya.

"Ketika sudah ikut jangan dikejar-kejar, itu harus diberi rasa aman dan kepastian hukum. Jadi saya minta itu dipertimbangkan untuk dibuat tax amnesty jilid dua, supaya apa? Supaya masuk ke semua sistem," jelasnya.



Jangan Ngarep!

Ekonom INDEF Imaduddin Abdullah mengungkapkan adanya tax amnesty jilid II ini tidak mendesak. Ada beberapa alasan yang mendasarinya.

"Pertama, tax Amnesty jilid I tidak terbukti tidak terlalu efektif hasilnya. Kedua, tax amnesty harusnya dilakukan sekali saja. Jika dilakukan lebih dari satu kali, akan menimbulkan moral hazard dan esensi tax amnesty dalam meningkatkan kepatuhan pajak menjadi hilang," kata Imaduddin.

Ketiga, sambungnya, pemerintah harusnya berfokus kepada reformasi perpajakan terutama perbaikan administrasi maupun peningkatan kapasitas mengumpulkan pajak.

Sementara Ekonom Aviliani juga sependapat dengan Imaduddin. Menurutnya, tax amnesty tahap II sebaiknya dikaji lebih dulu dampaknya karena belum tentu sesuai harapan. "Karena instrumen pasar keuangan di indonesia juga tidak banyak," tuturnya.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan apabila program tax amnesty diberlakukan kembali dikhawatirkan akan mengubah pola perilaku masyarakat wajib pajak.

Di mana yang tadinya masyarakat atau pengusaha yang sudah patuh pajak, karena adanya program tax amnesty justru para wajib pajak merasa aman.

"Apa yang sebenarnya ingin saya sampaikan, harus hati-hati dengan perubahan perilaku kalau kita melakukan tax amnesty. Bagaimana mereka yang sebelumnya sudah patuh bagaimana mereka bersikap?" kata dia.






(dob) Next Article Ekonom: Amnesty Jilid II Bisa Mendorong Penerimaan Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular