
Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Spekulan Tanah Tak Akan Berkutik
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 August 2019 16:43

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah mengkaji membuat payung hukum khusus untuk 'mematikan' ulah para spekulan tanah di sekitar wilayah Ibu Kota baru.
Hal tersebut dikemukakan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor usai konferensi pers pemindahan Ibu Kota di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8/2019).
"Kita menyiapkan atau membuat payung hukum sementara yang namanya membuat sebuah peraturan gubernur penataan kawasan hukum non komersial," kata Isran.
Isran mengemukakan, aturan ini nantinya berlaku di wilayah sekitar Ibu Kota baru, yang dipastikan akan berada di sebagian Penajam PaserĀ Utara danĀ Kutai Kartanegara.
"Ini adalah rencana untuk mengantisipasi rencana-rencana orang yang mau berspekulan lahan dan tanah," tegasnya.
Isran belum bicara detail mengenai rencana menerbitkan aturan ini. Namun dengan aturan ini, dipastikan tidak ada spekulan tanah yang bermain di wilayah Ibu Kota baru.
"Ya itu nanti akan mengklaim kawasan itu untuk menjadi kawasan khusus non komersial. Jadi gak bisa dijual belikan," kata Isran.
Sebagai informasi, pemerintah memang telah memastikan Ibu Kota baru akan dibangun di atas tanah milik negara. Total kebutuhan lahan untuk Ibu Kota baru bisa mencapai 40.000 hektare.
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Terungkap! Alasan Khusus Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara
Hal tersebut dikemukakan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor usai konferensi pers pemindahan Ibu Kota di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8/2019).
"Kita menyiapkan atau membuat payung hukum sementara yang namanya membuat sebuah peraturan gubernur penataan kawasan hukum non komersial," kata Isran.
Isran mengemukakan, aturan ini nantinya berlaku di wilayah sekitar Ibu Kota baru, yang dipastikan akan berada di sebagian Penajam PaserĀ Utara danĀ Kutai Kartanegara.
"Ini adalah rencana untuk mengantisipasi rencana-rencana orang yang mau berspekulan lahan dan tanah," tegasnya.
Isran belum bicara detail mengenai rencana menerbitkan aturan ini. Namun dengan aturan ini, dipastikan tidak ada spekulan tanah yang bermain di wilayah Ibu Kota baru.
"Ya itu nanti akan mengklaim kawasan itu untuk menjadi kawasan khusus non komersial. Jadi gak bisa dijual belikan," kata Isran.
Sebagai informasi, pemerintah memang telah memastikan Ibu Kota baru akan dibangun di atas tanah milik negara. Total kebutuhan lahan untuk Ibu Kota baru bisa mencapai 40.000 hektare.
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Terungkap! Alasan Khusus Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular