Sri Mulyani Bayar Lunas Subsidi BPJS Kesehatan di 2019

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
21 August 2019 18:40
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah melakukan kewajiban untuk membantu BPJS Kesehatan.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah melakukan kewajiban untuk membantu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bahkan pemerintah telah membantu BPJS Kesehatan dalam menutupi defisit yang terus bertambah setiap tahunnya.

Sri Mulyani menjelaskan, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus bertambah dan hingga 1 Agustus 2019 tercatat 223,34 juta jiwa. Dari jumlah tersebut yang iurannya ditanggung negara adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni masyarakat kurang mampu sebanyak 96,5 juta jiwa.

Sedangkan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, TNI/Polri biayanya ditanggung antara pemerintah dan pekerja sebanyak 17,53 juta jiwa.

"Jadi APBN kita bayar mereka untuk peserta JKN yang pegang PBI sebanyak Rp 23 ribu per orang, per buran. PNS, TNI, Polri bayar berdasarkan formula 5% dari penghasilan tetap mereka di bagi antara pemerintah dan peserta. Pemerintah bayar 3% dan 2% nya dari peserta sendiri, plus 3 anak yang ditanggung," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2019).


Menurutnya, untuk menutupi kas BPJS Kesehatan yang bolong, pemerintah selalu membayarkan kewajibannya tepat waktu. Bahkan pemerintah kerap membayar sebelum waktu jatuh tempo.

"Yang menjadi tanggungan pemerintah. Seluruh kewajiban pemerintah untuk bayar PBI baik di APBN dan APBD kemudian PPU, kami bayar lebih cepat untuk bantu BPJS yang penerimaan cashnya kekurangan," jelasnya.

Bendahara Negara ini menyebutkan, bahkan untuk tanggung jawab pemerintah dalam pembayaran iuran PBI ini sudah dilakukan hingga akhir tahun. Dengan jumlah tagihan PBI di 2019 Rp 25,6 triliun sudah dibayar lunas.

"Dan 2019 kami sudah bayar PBI 1 tahun di depan karena bolong gede itu. Jadi kita bayar keseluruhan di Juni kemarin, supaya likuiditasnya BPJS tidak kekurangan. Sehingga sampai hari ini pemerintah selesai kewajibannya," kata dia.

Tidak hanya itu, meski kewajibannya selesai, pemerintah masih terus memberikan suntikan dana ke BPJS Kesehatan. Pada 2015 pemerintah suntik Rp 5 triliun, 2016 Rp 6,8 triliun, 2017 Rp 3,6 triliun dan 2018 Rp 10,3 triliun.


Dengan kondisi ini, dia menilai penarikan iuran yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan belum teratur dan baik. Ini terlihat dari lebih banyak yang menggunakan layanan BPJS dibandingkan dengan yang melakukan pembayaran kewajiban.

"Di luar kewajiban pemerintah masih bantu BPJS Kesehatan. Artinya BPJS tidak collect penerimaan yang seharusnya yang terutama dari PBPU (Peserta Bukan Peneriman Upah) sebanyak 32 juta. Padahal sebagian besar menikmati layanan dan sebabkan BPJS hadapi situasi kayak sekarang. Karena tidak teratur, BPJS harus bayar fasilitas, maka BPJS jadi defisit." tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]


(dob/dob) Next Article Iuran Akan Naik, Begini Suasana Pelayanan BPJS Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular