Busyet! Defisit BPJS Kesehatan Bengkak Jadi Rp 28,5 T
21 August 2019 17:00

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit kas. Pada 2014 BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp 1,9 triliun. Pada 2018 lalu defisit BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp 9,4 triliun.
Bahkan, Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengungkapkan di 2019 diperkirakan defisit akan semakin besar lagi.
"Estimasi kita pada current running seperti ini Rp 28,5 triliun [defisit]. Ini carried dari tahun lalu Rp 9,1 triliun plus yang ada tahun ini kan Rp 19 triliun," jelas Kemal saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (21/8/2019).
Menurut Kemal, kenaikan iuran sudah menjadi hal yang sangat mendesak dilakukan.
"Kebutuhan memang cukup mendesak. Agar sustain-kan?," katanya.
Saat ini, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berdasarkan informasi yang ia terima, sedang mengusulkan kenaikan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lebih jauh, Kemal mengungkapkan saat ini ada 15 juta orang peserta yang menunggak pembayaran kepada BPJS Kesehatan. Hal itu memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan BPJS Kesehatan.
"Saat ini Perpres 82/2018 sudah mengatakan kalau Anda menunggak maka tunggakan 24 bulan maksimum harus dibayarkan supaya kepesertaan anda aktif. Saat ini ada sekitar 15 juta peserta [yang menunggak]," jelasnya.
[Gambas:Video CNBC]
(dru/wed)
Bahkan, Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengungkapkan di 2019 diperkirakan defisit akan semakin besar lagi.
"Estimasi kita pada current running seperti ini Rp 28,5 triliun [defisit]. Ini carried dari tahun lalu Rp 9,1 triliun plus yang ada tahun ini kan Rp 19 triliun," jelas Kemal saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (21/8/2019).
Menurut Kemal, kenaikan iuran sudah menjadi hal yang sangat mendesak dilakukan.
"Kebutuhan memang cukup mendesak. Agar sustain-kan?," katanya.
Saat ini, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berdasarkan informasi yang ia terima, sedang mengusulkan kenaikan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lebih jauh, Kemal mengungkapkan saat ini ada 15 juta orang peserta yang menunggak pembayaran kepada BPJS Kesehatan. Hal itu memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan BPJS Kesehatan.
![]() |
"Saat ini Perpres 82/2018 sudah mengatakan kalau Anda menunggak maka tunggakan 24 bulan maksimum harus dibayarkan supaya kepesertaan anda aktif. Saat ini ada sekitar 15 juta peserta [yang menunggak]," jelasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Berlaku Nih! Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat
(dru/wed)