Sri Mulyani Serius Incar Pajak Orang yang Simpan Dana di Luar

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
21 August 2019 13:55
 Kementerian Keuangan akan melakukan perbaikan administrasi, termasuk data base perpajakan dan teknologi informasi.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri rapat kerja Komisi XI DPR RI membahas pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan (Dok Kemenkeu)
Jakarta, CNBC Indonesia - Demi mengejar target penerimaan negara Kementerian Keuangan akan melakukan perbaikan administrasi, termasuk data base perpajakan dan teknologi informasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan nantinya ada dua direktorat terpisah yang akan menangani data dan menangani sistem informasinya.

"Jadi ini dengan direktorat khusus, dan memisahkan yang menangani data dan informasi. Kami juga terus akan memanfaatkan data yang diperoleh melalui kerjasama pajak internasional melalui Automatic Exchange of Information (AEoI)," kata Sri Mulyani dalam Seminar Nasional Nota Keuangan RAPBN 2020, Rabu (21/08/2019).

Dengan skema AEoI tersebut maka tak lagi ada yang bisa menyembunyikan dananya di luar negeri.

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2020, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan meningkat 13% dari 2019 ini. Tahun depan, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp 1.861,8 triliun atau lebih tinggi dari outlook 2019 yang diramal mencapai Rp 1.643,1 triliun.

Pemerintah juga akan mengurangi kurangi penghindaran pajak (tax avoidance) melalui praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base erosion and profit shifting/BEPS).


"Kita gunakan data melalui akses informasi di seluruh lembaga keuangan seusai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Dia juga menilai pemerintah perlu aktif melakukan renegosiasi dengan negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda. Langkah ini penting untuk menjaga kepentingan negara, apalagi globalisasi membuat batas dunia semakin tipis.

"Kita harus jaga kepentingan negara melalui perpajakan melalui kerjasama internasional dan negosiasi yang baik dalam rangka menjaga kepentingan Indonesia," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya dia menyatakan tidak ada tempat lagi bagi wajib pajak menyembunyikan hartanya karena ada AEoI. Wajib pajak juga tidak akan bisa lagi menghindari pajak dengan menyimpan hartanya di luar negeri, bahkan pemerintah bisa mendapatkan data wajib pajak dari negara yang telah ikut berkomitmen.

Data harta wajib pajak tersebut akan langsung dilaporkan oleh negara-negara tersebut meski tanpa meminta. Setidaknya, ada 90 negara yang sudah berkomitmen dengan Indonesia untuk saling bertukar informasi.

(rahajeng/dru)





(dru) Next Article Video: Ramai #Stopbayarpajak, Ini Sikap Keras Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular