
Streaming: Aturan Mobil Listrik Diteken, Industri Siap-Siap
Redaksi, CNBC Indonesia
17 August 2019 08:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal kendaraan listrik. Adapun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai turunan dari Perpres kendaraan listrik pun diharapkan bisa rampung pada September 2019 di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga bisa segera berlaku.
Permenhub ini nantinya akan mengatur tentang uji tipe atau uji kelayakan dari kendaraan listrik yang akan mengaspal di Indonesia.
Bagaimana pelaku industri otomotif menyikapi kian dekatnya realisasi kendaraan listrik? Sudah siapkan industri, seberapa urgen RI membutuhkan mobil listrik?
Simak perbincangan bersama Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dalam Squawk Box CNBC Indonesia.
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article Daftar Mobil-Motor Listrik di RI, Siap Dipinang DP 0%
Permenhub ini nantinya akan mengatur tentang uji tipe atau uji kelayakan dari kendaraan listrik yang akan mengaspal di Indonesia.
Bagaimana pelaku industri otomotif menyikapi kian dekatnya realisasi kendaraan listrik? Sudah siapkan industri, seberapa urgen RI membutuhkan mobil listrik?
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article Daftar Mobil-Motor Listrik di RI, Siap Dipinang DP 0%
Most Popular