Hore! Tahun Depan PNS Tetap Dapat Gaji ke 13 dan THR
                    Lidya Julita Sembiring & Chandra Gian Asmara, 
                CNBC Indonesia
    
    16 August 2019 14:57
    
    
        
    
 
                
                    
                    
                    
                    
                                        
                    
                                        
                    
                    Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah tetap akan memberikan gaji dan pensiun ke-13 serta tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil pada 2020 mendatang.
"Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR)," ujar Jokowi, ketika menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2020 berserta Nota Keuangannya, di gedung DPR, Jumat (16/8/2019).
Jokowi juga menegaskan pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara.
  
  
  
  
Pada kesempatan yang sama Jokowi mengatakan, belanja pegawai yang meningkat harus dikaitkan dengan reformasi birokrasi, baik di pusat maupun di daerah. menururutnya, birokrasi yang tidak melayani dan menghambat investasi, serta tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat, harus dipangkas.
"Anggaran belanja barang yang boros dan membebani APBN, harus dihapus," ujarnya.
Menurutnya, serbagai belanja tersebut diharapkan dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada tahun 2020, yakni penurunan pengangguran ke tingkat 4,8% sampai 5,1%. Selain itu, kemiskinan diharapkan dapat terus diturunkan di kisaran 8,5% sampai 9,0% dan ketimpangan menurun di kisaran 0,375 sampai 0,380.
 
                    
                    
(dob/dob) Next Article Jokowi Patok Target Setoran Perpajakan Rp 1.500 T Tahun Depan
                
            "Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR)," ujar Jokowi, ketika menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2020 berserta Nota Keuangannya, di gedung DPR, Jumat (16/8/2019).
Jokowi juga menegaskan pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara.
"Anggaran belanja barang yang boros dan membebani APBN, harus dihapus," ujarnya.
Menurutnya, serbagai belanja tersebut diharapkan dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada tahun 2020, yakni penurunan pengangguran ke tingkat 4,8% sampai 5,1%. Selain itu, kemiskinan diharapkan dapat terus diturunkan di kisaran 8,5% sampai 9,0% dan ketimpangan menurun di kisaran 0,375 sampai 0,380.
(dob/dob) Next Article Jokowi Patok Target Setoran Perpajakan Rp 1.500 T Tahun Depan
        Tags  
    
    
		Related Articles	
    
        Recommendation
         
    
     
    
    Most Popular
 
					 
					 
					