Dewan Pengawas BPJS TK Curhat: Sudah 4 Tahun Gaji tidak Naik

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
15 August 2019 11:52
Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menerima tunjangan cuti tahunan dua kali dari gaji.
Foto: CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menerima tunjangan cuti tahunan dua kali dari gaji. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan M Aditya Warman mengaku sudah mengetahui aturan tersebut. Terkait kenaikan tunjangan ini, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Ini hak pemerintah bagaimana menilai kinerja direksi dewan pengawas dan ini terkait dengan remunerasi sehingga sudah dipertimbangkan masak-masak. Kami tugasnya melaksankan amanah ini sebaik-baiknya," kata Aditya Warman, Rabu (14/8/2019).

Ia mengaku selama empat tahun terakhir anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan tidak menerima kenaikan gaji.

"Perlu disadari hampir empat tahun ini kita ngga pernah ada kenaikan gaji. Ini bukan kenaikan gaji ini cuma tunjangan," ucapnya.

Saat disinggung soal nominal yang akan diterima, Aditya mengatakan belum ada informasi terkait nominal yang disampaikan kepadanya.

"Bagi saya ini amanah, saya jalani dan pemerintah menilai kinerja kita. Kita jadikan motivasi yang baik. Ini tentu bagian remunerasi untuk direksi," katanya.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Ini Dia Daftar Calon Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular