
Baja & Tekstil 'Dijaga' Khusus dari Serbuan Barang China
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
14 August 2019 16:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan perlindungan terhadap industri baja dan tekstil jadi perhatian khusus pemerintah. Hal ini merespons adanya tren laju impor produk tersebut yang berlebih sehingga mengganggu industri bahkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kita antisipasi itu baja, baja sudah ada rekomendasi teknis akan diperhatikan karena di samping itu dikenakan biaya anti dumping stainless steel oleh China jadi baja menjadi perhatian khusus. Di tekstil, importir umum memasukkan PLB, ini kita jaga juga," kata Menperin Airlangga Hartarto, Rabu (14/8).
Pemerintah memang sudah mulai bergerak dengan melakukan tindakan penerapan tarif anti dumping bagi produk baja dan tekstil asal China. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengeluarkan peraturan untuk membendung impor baja dan tekstil China.
Pada awal Agustus, Sri Mulyani mengenakan bea masuk anti dumping atas impor benang jenis spin drawn yarn (SDY) asal China. Besaran bea masuk anti dumping tersebut berkisar 5,4 persen hingga 15 persen, bergantung perusahaan yang mengekspor produknya ke Indonesia.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap SDY dari Negara Republik Rakyat Tiongkok yang diteken Sri Mulyani dan diundangkan pada 6 Agustus 2019 lalu.
Ia juga mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk Hot Rolled Plate (HRP) atau Pelat Baja asal China, dan dua negara lainnya yaitu Singapura dan Ukraina. China dikenakan BMAD 10,47% kemudian Singapura 12,5% dan Ukraina 12,33%.
Ketentuan anti-dumping itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 111/PMK.010/2019. Aturan ini memperpanjang aturan sebelumnya yang telah habis masa berlaku. PMK ini adalah turunan dari PMK 50/2016 dan efektif pada 14 Agustus 2019.
(hoi/hoi) Next Article Baja Impor Paksa 7 Pabrik Baja Di Indonesia Ditutup
"Kita antisipasi itu baja, baja sudah ada rekomendasi teknis akan diperhatikan karena di samping itu dikenakan biaya anti dumping stainless steel oleh China jadi baja menjadi perhatian khusus. Di tekstil, importir umum memasukkan PLB, ini kita jaga juga," kata Menperin Airlangga Hartarto, Rabu (14/8).
Pemerintah memang sudah mulai bergerak dengan melakukan tindakan penerapan tarif anti dumping bagi produk baja dan tekstil asal China. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengeluarkan peraturan untuk membendung impor baja dan tekstil China.
Pada awal Agustus, Sri Mulyani mengenakan bea masuk anti dumping atas impor benang jenis spin drawn yarn (SDY) asal China. Besaran bea masuk anti dumping tersebut berkisar 5,4 persen hingga 15 persen, bergantung perusahaan yang mengekspor produknya ke Indonesia.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap SDY dari Negara Republik Rakyat Tiongkok yang diteken Sri Mulyani dan diundangkan pada 6 Agustus 2019 lalu.
Ia juga mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk Hot Rolled Plate (HRP) atau Pelat Baja asal China, dan dua negara lainnya yaitu Singapura dan Ukraina. China dikenakan BMAD 10,47% kemudian Singapura 12,5% dan Ukraina 12,33%.
Ketentuan anti-dumping itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 111/PMK.010/2019. Aturan ini memperpanjang aturan sebelumnya yang telah habis masa berlaku. PMK ini adalah turunan dari PMK 50/2016 dan efektif pada 14 Agustus 2019.
(hoi/hoi) Next Article Baja Impor Paksa 7 Pabrik Baja Di Indonesia Ditutup
Most Popular