
Banyak Sekolah Rusak, Jokowi Siapkan Rp4,5 T Buat Renovasi
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
14 August 2019 12:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berjanji bakal memperbaiki 2.002 bangunan sekolah (SD, SMP dan SMU) dan 195 madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berapa biaya yang dibutuhkan?
Proyek ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebelumnya, pekerjaan-pekerjaan tersebut bukanlah ranah Kementerian PUPR.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai kementerian/lembaga yang sebelumnya mengurus proyek tersebut amat lemah dalam menyerap anggaran sehingga kerap tak sesuai target. Karena itu, rehabilitasi sekolah dan madrasah diserahkan Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (Pusat PSPPOP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya.
Kepala Pusat PSPPOP Ditjen Cipta Karya Iwan Suprijanto mengatakan, rehabilitasi sekolah dan madrasah dilakukan secara bertahap. Acuannya adalah tingkat kerusakan bangunan yang sesuai dengan kriteria.
Anggaran pembangunan sarana pendidikan, pasar dan sarana olahraga di Kementerian PUPR tahun 2019 adalah sebesar Rp 6,5 triliun. Dari nominal itu, Rp 3,8 triliun digunakan untuk rehabilitasi sekolah umum dan Rp 769,1 miliar untuk madrasah. Totalnya untuk rehabilitasi mencapai Rp4,5 triliun lebih.
"Persiapan kegiatan pengembangan sarana prasarana pendidikan, olahraga, dan pasar tersebut dilakukan bukan hanya untuk kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2019 saja, tetapi juga mempersiapkan perencanaan pelaksanaan kegiatan hingga tahun 2020 nantinya," kata Iwan melalui keterangan resmi, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (14/8/2019).
Sekolah dan madrasah yang menjadi prioritas untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk dalam kategori yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.
(hoi/hoi) Next Article Ada Surat Edaran! Guru Diminta Tak Libur-Cuti, Rapor Diundur
Berapa biaya yang dibutuhkan?
Proyek ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebelumnya, pekerjaan-pekerjaan tersebut bukanlah ranah Kementerian PUPR.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai kementerian/lembaga yang sebelumnya mengurus proyek tersebut amat lemah dalam menyerap anggaran sehingga kerap tak sesuai target. Karena itu, rehabilitasi sekolah dan madrasah diserahkan Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (Pusat PSPPOP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya.
Kepala Pusat PSPPOP Ditjen Cipta Karya Iwan Suprijanto mengatakan, rehabilitasi sekolah dan madrasah dilakukan secara bertahap. Acuannya adalah tingkat kerusakan bangunan yang sesuai dengan kriteria.
Anggaran pembangunan sarana pendidikan, pasar dan sarana olahraga di Kementerian PUPR tahun 2019 adalah sebesar Rp 6,5 triliun. Dari nominal itu, Rp 3,8 triliun digunakan untuk rehabilitasi sekolah umum dan Rp 769,1 miliar untuk madrasah. Totalnya untuk rehabilitasi mencapai Rp4,5 triliun lebih.
"Persiapan kegiatan pengembangan sarana prasarana pendidikan, olahraga, dan pasar tersebut dilakukan bukan hanya untuk kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2019 saja, tetapi juga mempersiapkan perencanaan pelaksanaan kegiatan hingga tahun 2020 nantinya," kata Iwan melalui keterangan resmi, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (14/8/2019).
Sekolah dan madrasah yang menjadi prioritas untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk dalam kategori yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.
(hoi/hoi) Next Article Ada Surat Edaran! Guru Diminta Tak Libur-Cuti, Rapor Diundur
Most Popular