Maaf, Kepala Daerah Ini Tak Setuju PNS Kerja dari Rumah

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 August 2019 14:17
Pemerintah mewacanakan pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah.
Foto: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balaikota (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mewacanakan pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah. Rencana itu disampaikan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/8/2019).

Wacana PNS bisa bekerja dari rumah segera direspons sejumlah kepala daerah. Mereka antara lain Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jujur kalau diterapkan di pemkot belum juga karena secara fisik ASN ini dibutuhkan. Karena kita tidak seperti milenial seakrang bisa berkantor di mana saja," ujar Yana di Kota Bandung, Senin (12/8/2019), seperti dilansir detik.com.

Selain itu, lanjut dia, masih banyak pekerjaan yang belum terintegrasi secara digital di sistem pemerintahan. Imbasnya, ada beberapa pekerjaan yang masih harus dikerjakan secara manual.

"Teknologi, aplikasi soal kemampuan juga belum tentu merata dan butuh waktu dan biaya. Ide dasarnya sih mungkin saja tapi rasanya sih untuk kota Bandung belum," kata Yana.



Menurut Ridwan, muara dari sebuah pekerjaan adalah produktivitas. Oleh karena itu, cara bisa menyesuaikan selama target bisa dipertanggungjawabkan. 

"Jadi saya pada dasarnya akan memantau dulu wacana PNS kerja di rumah ini," ungkapnya di Bandung, Minggu (11/8/2019).

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengatakan pekerjaan yang dapat dikerjakan PNS dari rumah berkaitan erat dengan teknologi.

"Misalnya aduan online. Itu bisa dikerjakan di mana saja tanpa harus bertemu orang," ujarnya.

Kendati demikian, Ridwan mengingatkan agar pemerintah mengkaji lebih dalam wacana itu. Sebab, ada pula pekerjaan yang harus dilakukan via tatap muka.

Anies Baswedan belum dapat berkomentar perihal wacana PNS bekerja dari rumah. Ia memilih menunggu keputusan resmi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKN.

"Kalau begitu kita tunggu peraturannya," kata Anies kepada wartawan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2019).

[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular