
RI Kenakan Bea Masuk Impor Gulungan Benang China Hingga 15%
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
09 August 2019 20:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 115/PMK.010/2019. PMK tersebut berisi tentang pengenaan bea masuk anti dumping terhadap produk impor Spin Drawn Yarn (Gulungan Benang) dari China.
Berikut bunyi pasal 1 PMK tersebut :
'Terhadap barang impor berupa benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks, selain dari benang berkekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya atau poliester, selain benang tekstur, benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter, selain elastomer, selain dari poliester yang diorientasi sebagian yang termasuk dalam pos tarif 5402.47.00 yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.'
Berikut besaran bea masuk anti dumping tersebut:
(dru) Next Article Ini Dia Aturan Khusus dari Sri Mulyani Jika BPJS Kesulitan
Berikut bunyi pasal 1 PMK tersebut :
'Terhadap barang impor berupa benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks, selain dari benang berkekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya atau poliester, selain benang tekstur, benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter, selain elastomer, selain dari poliester yang diorientasi sebagian yang termasuk dalam pos tarif 5402.47.00 yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.'
![]() |
(dru) Next Article Ini Dia Aturan Khusus dari Sri Mulyani Jika BPJS Kesulitan
Most Popular