Belajar dari Mati Listrik Massal, Aturan Kompensasi Direvisi!

Yuni Astutik & Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
08 August 2019 17:29
Pemerintah sedang siapkan revisi aturan kompensasi pemadaman listrik, draft sudah selesai dan dibahas di Kemenkumham
Foto: Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah berencana merevisi aturan tentang kompensasi untuk pelanggan yang terkena dampak pemadaman massal pada Minggu (08/08/2019).

Pekan depan draft aturan tersebut diharapkan bisa diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meski demikian, pemberian kompensasi saat ini masih akan mengikuti aturan yang lama.

"Sekarang gini aturan ini diterbitkan masa berlakunya mundur. Kan tidak fair kalau berlaku surut, lagi akan dibahas oleh ahli hukum disana. Jadi sekarang ikuti atuan yang ada, kalau nanti aturan baru masa iya berlaku surut," kata Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto, Kanis (08/08/2019).

Adanya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) diharapkan bisa memeperbaiki mutu pelayanan ke depannya. Saat ini draft revisi tengah dibahas di Kemenkumham, dan masih belum bisa dipastikan kapan berlaku.

"Minimal ini akan lebih baik, jadi masih pakai aturan lama sementara begitu," katanya.

Dalam revisi aturan yang baru, pemadaman satu jam akan mendapatkan 100% penggantian dari tagihan bulan sebelumnya.  Skema kompensasi menggunakan interval dengan presentase penggantian  200-300% penggantian, untuk pemadaman jangka waktu tertentu.

"Karena besar penggantiannya,  makanya supaya PLN lebih baik pelayanannya, supaya tidak kena denda besar. Kalau dendanya ringan ya tenang-tenang saja. Ke depannya supaya lebih baik,"katanya.



Kompensasi Buat MRT
PLN juga sedang melakukan perhitungan kompensasi terkait kerugian MRT, akibat insiden pemadam akhir pekan lalu.

GM PLN Disjaya M Ikhsan Assaad mengatakan, MRT sudah menjadi pelanggan premium PLN. Oleh karena itu, kompensasi diberlakukan sesuai dengan peraturan Menteri ESDM.

"Kalau MRT sudah jadi pelangan premium, kita bayar kompensasi sesuai kontrak 20 persen dari biaya beban," katanya di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

PLN mengaku sudah bertemu dengan pihak MRT, dan akan melakukan penghitungan sesuai dengan aturan. "Pelanggan premium punya kontrak, dipasokan dua sistem ‎. Saya sudah ketemu Dirut, kemudian saya akan ketemu dengan tim MRT untuk menghitung kembali," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, atas insiden pemadaman tersebut, MRT sempat tak bisa beroperasi. Agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, PLN sudah menyiapkan pembangkit dengan kapasitas 101 Megawatt (MW) sebagai cadangan, jika sewaktu-waktu ada gangguan.

Melalui PLTD Senayan, PLN menyiapkan cadangan kedua. Adapaun pasokan listrik MRT diperoleh dari Pembangkit listrik Gandul. selanjutnya ada pembangkit cadangan pertama yang berasal dari Tanjung Priok.

Proyek PLTD Senayan ini menghabiskan biaya hingga Rp 1 triliun. Targetnya akan bisa beroperasi normal sebelum 27 Oktober 2019.




(gus) Next Article PLN Janjikan Kompensasi Korban Padam Listrik

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular