
Kebakaran Hutan Sempat Bikin Rugi Rp 221 T, Jokowi Trauma?
Redaksi, CNBC Indonesia
07 August 2019 14:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Jokowi mengingat masa-masa suram kebakaran hutan yang sempat melanda sejumlah pulau di Indonesia pada 2015. Saat itu kerugian ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah. Ia tak ingin kejadian itu terulang lagi.
"Setiap kemarau datang, saya teringat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun 2015. Lahan yang terbakar di Kalimantan dan Sumatra kurang lebih 2,6 juta hektare dan menimbulkan kerugian sampai Rp221 triliun. Ini sebuah angka yang besar dan saya berharap tidak terjadi lagi," kata Jokowi dikutip dari laman media sosial Facebook, Rabu (7/8).
Jokowi memang patut tak berharap kejadian musibah itu terulang lagi pada tahun ini. Selain, itu pada kasus kebakaran lahan dan hutan 2015, pemerintah termasuk Presiden Jokowi kena gugatan hukum oleh masyarakat.
Untuk mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan terulang parah lagi, Jokowi menyampaikan empat arahan di hadapan sejumlah kepala daerah, perangkat kepolisian serta TNI dari berbagai wilayah yang hadir di Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, pada Senin (6/8).
Pertama, Jokowi memerintahkan memprioritaskan pencegahan melalui patroli terpadu, deteksi dini, sehingga kondisi harian di lapangan selalu terpantau.
Kedua, Jokowi meminta jajaran pemerintahan terkait, khususnya Badan Restorasi Gambut, untuk menata pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan.
Ketiga, Jokowi meminta bila ada api, padamkan sesegera mungkin. Jangan biarkan api itu membesar.
Keempat, penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dilakukan tanpa kompromi.
Sebelumnya Jokowi, divonis bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.
Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu yang dilanda yaitu Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.
Mereka bertujuh menggugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan:
1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Dilansir detikcom, Jumat (19/7/2019) atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.
Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (19/7/2019).
Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
(hoi/hoi) Next Article Jokowi Ancam Pecat Jenderal, Ini Fakta Kebakaran Hutan RI
"Setiap kemarau datang, saya teringat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun 2015. Lahan yang terbakar di Kalimantan dan Sumatra kurang lebih 2,6 juta hektare dan menimbulkan kerugian sampai Rp221 triliun. Ini sebuah angka yang besar dan saya berharap tidak terjadi lagi," kata Jokowi dikutip dari laman media sosial Facebook, Rabu (7/8).
Jokowi memang patut tak berharap kejadian musibah itu terulang lagi pada tahun ini. Selain, itu pada kasus kebakaran lahan dan hutan 2015, pemerintah termasuk Presiden Jokowi kena gugatan hukum oleh masyarakat.
Untuk mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan terulang parah lagi, Jokowi menyampaikan empat arahan di hadapan sejumlah kepala daerah, perangkat kepolisian serta TNI dari berbagai wilayah yang hadir di Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, pada Senin (6/8).
Pertama, Jokowi memerintahkan memprioritaskan pencegahan melalui patroli terpadu, deteksi dini, sehingga kondisi harian di lapangan selalu terpantau.
Kedua, Jokowi meminta jajaran pemerintahan terkait, khususnya Badan Restorasi Gambut, untuk menata pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan.
Ketiga, Jokowi meminta bila ada api, padamkan sesegera mungkin. Jangan biarkan api itu membesar.
Keempat, penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dilakukan tanpa kompromi.
Sebelumnya Jokowi, divonis bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.
Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu yang dilanda yaitu Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.
Mereka bertujuh menggugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan:
1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Dilansir detikcom, Jumat (19/7/2019) atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.
Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (19/7/2019).
Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
(hoi/hoi) Next Article Jokowi Ancam Pecat Jenderal, Ini Fakta Kebakaran Hutan RI
Most Popular