
Duh! Genset Penolong Saat Mati Listrik, Pengusaha Malah Sebel
Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
05 August 2019 19:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Perangkat sumber energi cadangan macam genset sangat penting bagi pengusaha yang punya lini produksi tapi bergantung pada listrik.
Sialnya, keandalan PLN dalam memasok listrik masih jadi masalah, sedangkan penggunaan genset justru bikin pengusaha dapat tambahan beban.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam keterangan resminya, Senin (5/8)
"Kejadian listrik pada memberikan peringatan kepada pemerintah untuk menimbang ulang kebijakan-kebijakan yang memberatkan dunia usaha terkait cadangan sumber daya listrik atas kejadian emergency," katanya.
Hariyadi bilang selama ini genset memang sangat membantu saat keadaan darurat macam mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8). Ia bilang ada dua hal yang memberatkan pengusaha soal kepemilikan genset.
Pertama, kepemilikan genset untuk cadangan listrik untuk produksi jlka terjadi emergency dikenakan beban biaya berupa Paiak Penerangan Jalan (PPJ) meskipun sumbernya bukan dari PLN termasuk di dalamnya penggunaan genset oleh pemerintah daerah.
Kedua, kepemilikan genset sebagai cadangan tersebut dipersyaratkan dilengkapi dengan SIO (sertifikat laik operasi) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kelistrikan yang memberatkan bahkan dilengkapi dengan sanksi pidana jika tidak memiliki SLO.
"Semestinya tidak dibebankan ke pembeli/pengguna namun di lini produksi (produsen pembuat)," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Pemerintah Sesuaikan Tarif Listrik di 2020
Sialnya, keandalan PLN dalam memasok listrik masih jadi masalah, sedangkan penggunaan genset justru bikin pengusaha dapat tambahan beban.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam keterangan resminya, Senin (5/8)
Hariyadi bilang selama ini genset memang sangat membantu saat keadaan darurat macam mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8). Ia bilang ada dua hal yang memberatkan pengusaha soal kepemilikan genset.
Pertama, kepemilikan genset untuk cadangan listrik untuk produksi jlka terjadi emergency dikenakan beban biaya berupa Paiak Penerangan Jalan (PPJ) meskipun sumbernya bukan dari PLN termasuk di dalamnya penggunaan genset oleh pemerintah daerah.
Kedua, kepemilikan genset sebagai cadangan tersebut dipersyaratkan dilengkapi dengan SIO (sertifikat laik operasi) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kelistrikan yang memberatkan bahkan dilengkapi dengan sanksi pidana jika tidak memiliki SLO.
"Semestinya tidak dibebankan ke pembeli/pengguna namun di lini produksi (produsen pembuat)," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Pemerintah Sesuaikan Tarif Listrik di 2020
Most Popular