
Tenang, Menkes Bilang Iuran BPJS Kesehatan Belum Naik
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 August 2019 16:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Nila Moeloek memastikan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum naik. Hal itu disampaikan Nila kepada wartawan ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/8/2019).
"Belum, belum," katanya.
Menurut Nila, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunggu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Itu menteri keuangan, bukan kami. Di Kemenkes gak bisa (naikkan), kami hanya bisa mengatur dan memperbaiki," ujar Nila.
Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah telah memilih untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi defisit yang diperkirakan mencapai Rp 28 triliun.
Wapres mengatakan pemerintah sudah setuju untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Namun kenaikan ini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
"Berapa naiknya itu akan dibahas oleh tim teknis, dan akan dilaporkan pada rapat berikutnya, Tetapi prinsipnya naikkan iuran," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Selasa (30/7/2019).
Asal tahu saja, saat ini ada tiga iuran BPJS Kesehatan yang didasarkan pada kelompok.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 25.500 per bulan untuk penerima bantuan iuran atau masyarakat tidak mampu, yang dibayarkan oleh pemerintah. Iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan dan iuran Kelas I Rp 80.000 per bulan. Kedua kelas ini dibayarkan oleh peserta mandiri.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Ini Alasan Menkes Upayakan Subsidi BPJS Kesehatan Kelas III
"Belum, belum," katanya.
Menurut Nila, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunggu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah telah memilih untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi defisit yang diperkirakan mencapai Rp 28 triliun.
Wapres mengatakan pemerintah sudah setuju untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Namun kenaikan ini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
"Berapa naiknya itu akan dibahas oleh tim teknis, dan akan dilaporkan pada rapat berikutnya, Tetapi prinsipnya naikkan iuran," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Selasa (30/7/2019).
Asal tahu saja, saat ini ada tiga iuran BPJS Kesehatan yang didasarkan pada kelompok.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 25.500 per bulan untuk penerima bantuan iuran atau masyarakat tidak mampu, yang dibayarkan oleh pemerintah. Iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan dan iuran Kelas I Rp 80.000 per bulan. Kedua kelas ini dibayarkan oleh peserta mandiri.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Ini Alasan Menkes Upayakan Subsidi BPJS Kesehatan Kelas III
Most Popular