PLN Siapkan Kompensasi Mati Listrik Rp 840 M, Kapan Cair?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
05 August 2019 14:50
Kapan pelanggan PLN bisa diberikan ganti rugi atas matinya listrik yang terjadi berjam-jam kemarin
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) memastikan akan memberikan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Secara keseluruhan, estimasi kompensasi untuk pelanggan ditaksir mencapai Rp 840 miliar.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero), Djoko Raharjo Abumanan, menjanjikan, kompensasi tersebut bisa langsung diterima masyarakat ketika nilai pasti kompensasi sudah diteken.



Penyaluran ganti rugi bukan berupa uang, melainkan potongan yang diakumulasikan pada periode tagihan listrik berikutnya.

"Diperhitungkan ya, jadi nggak bayar uang, [pelanggan] enggak terima hadiah," ungkapnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Taksiran Rp 840 miliar tersebut didapatkan dari perhitungan total warga terdampak sebanyak 21,9 juta pelanggan. Namun, sejauh ini PLN masih terus melakukan finalisasi perhitungan sehingga angka tersebut masih bisa berubah.

"Biasanya setelah dihitung, ditandatangani oleh semua yang bertanggungjawab di perusahaan, kan ada kewenangan nilai yang harus diberikan, mekanisme perseroan ya," imbuhnya.

Selanjutnya, jika sudah mendapatkan angka pasti, penyaluran kompensasi langsung bisa dilakukan. Lagi-lagi, dia mengingkatkan bahwa realisasi pemberian kompensasi dilakukan melalui perhitungan penagihan.

"Biasanya langsung saja setelah tanda tangan langsung diperhitungkan. Kayak gajian saja. Enggak [sampai sebulan], begitu perhitungan clear, enggak sampai sebulan langsung. Kan semua pakai sistem," pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article PLN Kumpulkan Data Pelanggan untuk Ganti Rugi Mati Listrik

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular