
Program Jokowi Soal Bagi-Bagi Tanah Baru Tercapai 65%
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
05 August 2019 13:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Perekonomian Darmin Nasution memimpin rapat koordinasi percepatan program reforma agraria penyelesaian penguasaan tanah bersama Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan kepala daerah seluruh Indonesia, Senin (5/8/2019).
Salah satu pembahasan mengenai pelaksanaan program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang diatur Perpres 58/2018 tentang perubahan kedua tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Ada 4,1 juta hektare tanah yang akan diperuntukkan kepada masyarakat yang berhak, sesuai dalam RPJMN 2015-2019. Darmin mengatakan sampai Juli 2019, tanah yang sudah disiapkan seluas 2,6 juta atau 63% dari target.
"Tahap ini saya memaklumkannya, menjelaskannya. Nanti pelaksanaannya kita harapkan Bapak Presiden datang ke lapangan masing-masing sebagaimana kegiatan sertifikasi lahan maupun perhutanan sosial," kata Darmin dalam sambutan.
TORA untuk legislasi dan redistribusi tanah di antaranya, tanah transmigran belum bersertifikat, sertifikasi tanah, redistribusi HGU habis dan tanah terlantar, dan redistribusi kawasan pelepasan hutan.
Ia menambahkan bahwa redistribusi ini menjadi bagian dari penyelesaian konflik penguasaan lahan sebagaimana diamanatkan Presiden Joko Widodo.
"Jadi ada upaya untuk menghilangkan konflik penguasaan lahan," katanya.
Sementara Menteri LHK Siti Nurbaya menargetkan 74 Kabupaten/Kota sudah menerima SK pelepasan tanah pada Agustus tahun ini. Pada prosesnya KLHK akan bekerjasama dengan Kemenko Perekonomian untuk memverifikasi usulan Gubernur hingga nanti Kementerian ATR/BPN mengeluarkan sertifikat.
Sementara itu Sofyan Djalil mengimbau kepala daerah untuk segera berkoordinasi dengan kantor BPN daerah saat untuk mempercepat verifikasi dan sertifikasi.
"Koordinasi BPN ada di setiap daerah. Jadi ketika Bapak Ibu nenyerahkan (usulan) kepada Bapak Gubernur tolong panggil kanwil kabupaten kota untuk membuat koordinasi," kata Sofyan Djalil.
Pada 2016 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) punya program melepaskan 4,1 juta hektar (ha) lahan untuk masyarakat di sekitar areal lahan hutan melalui pelaksanaan program TORA. Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan yang akan dilepaskan seluas 4,1 juta hektare, untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.
(hoi/hoi) Next Article Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dan Jokowi
Salah satu pembahasan mengenai pelaksanaan program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang diatur Perpres 58/2018 tentang perubahan kedua tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Ada 4,1 juta hektare tanah yang akan diperuntukkan kepada masyarakat yang berhak, sesuai dalam RPJMN 2015-2019. Darmin mengatakan sampai Juli 2019, tanah yang sudah disiapkan seluas 2,6 juta atau 63% dari target.
"Tahap ini saya memaklumkannya, menjelaskannya. Nanti pelaksanaannya kita harapkan Bapak Presiden datang ke lapangan masing-masing sebagaimana kegiatan sertifikasi lahan maupun perhutanan sosial," kata Darmin dalam sambutan.
TORA untuk legislasi dan redistribusi tanah di antaranya, tanah transmigran belum bersertifikat, sertifikasi tanah, redistribusi HGU habis dan tanah terlantar, dan redistribusi kawasan pelepasan hutan.
Ia menambahkan bahwa redistribusi ini menjadi bagian dari penyelesaian konflik penguasaan lahan sebagaimana diamanatkan Presiden Joko Widodo.
"Jadi ada upaya untuk menghilangkan konflik penguasaan lahan," katanya.
Sementara Menteri LHK Siti Nurbaya menargetkan 74 Kabupaten/Kota sudah menerima SK pelepasan tanah pada Agustus tahun ini. Pada prosesnya KLHK akan bekerjasama dengan Kemenko Perekonomian untuk memverifikasi usulan Gubernur hingga nanti Kementerian ATR/BPN mengeluarkan sertifikat.
Sementara itu Sofyan Djalil mengimbau kepala daerah untuk segera berkoordinasi dengan kantor BPN daerah saat untuk mempercepat verifikasi dan sertifikasi.
Pada 2016 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) punya program melepaskan 4,1 juta hektar (ha) lahan untuk masyarakat di sekitar areal lahan hutan melalui pelaksanaan program TORA. Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan yang akan dilepaskan seluas 4,1 juta hektare, untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.
(hoi/hoi) Next Article Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dan Jokowi
Most Popular