
Resmi! KPK Tetapkan Dirkeu AP II Sebagai Tersangka Kasus Suap
Redaksi, CNBC Indonesia
02 August 2019 06:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo. Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/8/2019) malam.
"AYA (Andra Y. Agussalam) diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan PT INTI," kata Basaria.
Dilansir CNN Indonesia, selain Andra, KPK juga menetapkan staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai tersangka kasus tersebut. Ia diduga berperan sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam operasi tangkapa tangan, KPK mengamankan Andra Taswin dan beberapa orang lainnya di Jakarta Selatan, Rabu (31/7) malam. Mereka tertangkap basah tengah melakukan transaksi suap.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article AP II Diminta 'Angkat Kaki' Dari Halim, Begini Penjelasannya
"AYA (Andra Y. Agussalam) diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan PT INTI," kata Basaria.
Dilansir CNN Indonesia, selain Andra, KPK juga menetapkan staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai tersangka kasus tersebut. Ia diduga berperan sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam operasi tangkapa tangan, KPK mengamankan Andra Taswin dan beberapa orang lainnya di Jakarta Selatan, Rabu (31/7) malam. Mereka tertangkap basah tengah melakukan transaksi suap.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article AP II Diminta 'Angkat Kaki' Dari Halim, Begini Penjelasannya
Most Popular