Belasan Bandara Internasional Mau 'Dihapus', Wewenang Luhut?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
03 March 2023 16:55
Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana merampingkan jumlah bandara internasional menjadi setengah dari yang ada saat ini. Meski isu perampingan bandara internasional sudah berhembus satu bulan lalu, namun belum ada kejelasan soal wacana ini.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengungkapkan, bola saat ini ada di tangan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintah belum mencabut PP darurat untuk Covid, baru PPKM dicabut. Karena belum dicabut, sementara ini berkenaan untuk bandara internasional masih ada di Pak Menko Maritim dan Investasi," kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Mauludin kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/3/2023).

Ditanya lebih lanjut soal pemetaan bandara yang akan 'dihapus' dari daftar bandara internasional, Mauludin hanya memberi jawaban senada. 

"Tergantung beliau (Luhut). Kalau beliau kembalikan ke peraturan kembali, itu di Menhub, Kemenhub yang akan mengeluarkan lagi bandara mana feasible (layak) untuk operasional, mana yang nggak. Nunggu Menko Marves dulu" kata Mauludin.

Sebelumnya, wacana perampingan bandara internasional dilontarkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir awal Februari lalu.

Menurutnya, pemerintah telah sepakat akan memperkecil jumlah bandara rute internasional. Yaitu menjadi hanya 14-15 bandar udara (bandara) saja sebagai pintu masuk penerbangan internasional.

"Kemarin kita rapat mengenai industri pariwisata dan bagaimana implikasi dengan pertumbuhan ekonomi. Presiden memimpin langsung. Di situ kita, Pak Menhub, di situ ada kesepakatan, silahkan Pak Menhub, kita akan membuka untuk internasional airport itu 14-15 saja," kata Erick di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Saat ini, mengutip situs resmi Kementerian Perhubungan, ada 32 bandara berstatus bandara internasional di Indonesia. Yang dikelola TNI, Ditjen Hubungan Udara/ Pemda, dan PT Angkasa Pura I dan II.

Erick menegaskan, tujuan pemerintah merampingkan jumlah bandara internasional adalah untuk mendorong pariwisata Indonesia. Dalam hal ini menurunkan perjalanan wisata orang Indonesia ke luar negeri.

"Padahal kalau kita lihat ke pariwisata itu 70% lokal, 30% asing. Kenapa pak Sandi (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) juga sekarang mendorong percepatan pariwisata bisa mulai recover," kata Erick.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Cuma Punya 15 Bandara Internasional, Untung atau Rugi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular