
5,2 Juta Peserta 'Dimatikan', Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
01 August 2019 14:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan tidak ada perubahan dalam jumlah peserta pascapemerintah menonaktifkan 5.227.852 peserta kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebab, ketika 5,2 juta dinonaktifkan maka BPJS Kesehatan sudah memperbaharui data per hari ini, Kamis (1/8/2019).
"Secara agregat jumlah kuota PBI masih 96,8 juta karena ada data pengganti langsung ketika data yang ada dinonaktifkan, maka BPJS Kesehatan harus mengupdate data. Sudah dilakukan per 1 agustus 2019," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf.
Sebelumnya, pemerintah menonaktifkan 5,2 juta peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI berdasar Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun
2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam. Per 1 Agustus 2019 sejumlah peserta tidak didaftar lagi menjadi PBI.
Iqbal menjelaskan, pada tahap pertama ini secara bersamaan telah didaftarkan sejumlah peserta lain yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebagai pengganti.
"BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan," kata Iqbal.
Iqbal melanjutkan untuk mengetahui status kepesertaan PBI, yang bersangkutan bisa menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat,
BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan
menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019.
Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya," jelas Iqbal.
Iqbal menyarankan bila peserta yang dinonaktifkan sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS, disarankan untuk segera mengalihkan
jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan
kemampuan peserta membayar iuran.
"Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan," kata
Iqbal.
Sementara itu, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat dengan menunjukkan KTP
elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Ini Cara Cek Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
"Secara agregat jumlah kuota PBI masih 96,8 juta karena ada data pengganti langsung ketika data yang ada dinonaktifkan, maka BPJS Kesehatan harus mengupdate data. Sudah dilakukan per 1 agustus 2019," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf.
Sebelumnya, pemerintah menonaktifkan 5,2 juta peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI berdasar Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun
2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam. Per 1 Agustus 2019 sejumlah peserta tidak didaftar lagi menjadi PBI.
"BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan," kata Iqbal.
Iqbal melanjutkan untuk mengetahui status kepesertaan PBI, yang bersangkutan bisa menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat,
BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan
menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019.
Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya," jelas Iqbal.
![]() |
Iqbal menyarankan bila peserta yang dinonaktifkan sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS, disarankan untuk segera mengalihkan
jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan
kemampuan peserta membayar iuran.
"Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan," kata
Iqbal.
Sementara itu, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat dengan menunjukkan KTP
elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Ini Cara Cek Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
Most Popular