Setelah iPhone, RI Dekati Pabrik iPad Taiwan Pindah ke RI

Monica Wareza, CNBC Indonesia
30 July 2019 12:19
Pemerintah Indonesia sedang gencar melobi sejumlah pabrik di China untuk relokasi ke tanah air.
Foto: iPad (2010) (ist)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia sedang gencar melobi sejumlah pabrik di China untuk relokasi ke tanah air. Perang dagang yang terjadi antara Amerika Serikat (AS) dan China menjadi kesempatan bagi negara seperti Indonesia untuk membawa industri China pindah ke luar negaranya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, mengatakan saat ini produsen Apple, iPhone asal Taiwan, yaitu Pegatron, sudah merelokasi pabriknya ke Batam, Indonesia dengan investasi US$ 40 juta. Pabrik ini akan mengekspor barang sekitar US$ 1 miliar di 2021-2022.

Setelah Pegatron, Comal Electronics, produsen Apple iPad asal Taiwan, juga tengah dirayu pemerintah untuk memindahkan pabriknya ke Indonesia.


"Menperin sedang komunikasi dengan Compal, produsen Apple yang ingin ikut relokasi ke Indonesia," ujar Lembong, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/7/2019).

Lembong mengakui, Indonesia menghadapi persaingan sengit dengan negara-negara tetangga untuk bisa menggaet pabrik-pabrik di China melakukan relokasi ke tanah air.

"Relokasi bukan cuma karena perang dagang, tapi sudah waktunya Tiongkok mengembalikan pabrik padat karya yang diambil 20 tahun lalu dari Asia Tenggara," kata Lembong.


Dia mengatakan, saat ini jumlah tenaga di Tiongkok berkurang dan struktur perekonomian negeri panda tersebut juga tidak kondusif lagi untuk industri padat karya.

Lembong mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah pemerintah yang mengeluarkan super deduction tax.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Peraturan tersebut merupakan revisi atas PP Nomor 94 Tahun 2010.

Beleid ini memungkinkan pelaku usaha, yang masuk dalam kategori wajib pajak (WP) badan, untuk menerima pengurangan pajak (deductable tax) hingga 300%.

Insentif tersebut diberikan pada perusahaan yang memenuhi kriteria WP badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia untuk menghasilkan investasi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.
(wed/hoi) Next Article Not Bad! Realisasi Investasi 2019 Tumbuh Double Digit 12%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular