Sekda Jabar Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Ini Kata Kang Emil
Redaksi, CNBC Indonesia
30 July 2019 06:15

Bandung, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara perihal langkah KPK menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dilansir CNN Indonesia, dia mengaku akan bertanya kepada yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Ya saya baru mendengar malam ini. Terus terang belum banyak informasi yang bisa saya sampaikan," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Bandung, Senin (29/7/2019) malam.
"Jadi kalau boleh mah kalau wartawan mau menunggu sebenarnya besok (hari ini) pagi saja. Pagi, informasinya lebih lengkap. Sekarang saya belum mendapatkan informasi A1 yang sifatnya langsung," lanjutnya.
KPK menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. Penetapan Iwa berkorelasi dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.
Selain Iwa, KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bortholomeus sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Pada dua perkara sebagaimana dijelaskan di atas, sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IK dan BTO," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, kemarin.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Kasihan! Pembeli Meikarta Baru Bisa Dapat Unit Tahun 2027
Dilansir CNN Indonesia, dia mengaku akan bertanya kepada yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Ya saya baru mendengar malam ini. Terus terang belum banyak informasi yang bisa saya sampaikan," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Bandung, Senin (29/7/2019) malam.
KPK menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. Penetapan Iwa berkorelasi dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.
Selain Iwa, KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bortholomeus sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Pada dua perkara sebagaimana dijelaskan di atas, sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IK dan BTO," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, kemarin.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Kasihan! Pembeli Meikarta Baru Bisa Dapat Unit Tahun 2027
Most Popular