'Kuburan' TransJakarta, DKI Berpotensi Kehilangan Rp106 M!

Suhendra, CNBC Indonesia
29 July 2019 07:50
Kuburan bus TransJakarta mengungkap potensi uang DKI Jakarta hilang.
Foto: Bus Transjakarta yang sudah tak beroperasi di di kawasan Dramaga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Beredarnya foto-foto 'kuburan' ratusan bus TransJakarta yang teronggok di areal rerumputan di kawasan Dramaga Bogor, Jawa Barat, sedikit demi sedikit mengungkap berbagai persoalan yang rumit soal pengadaan bus 'bangkai' tersebut. Salah satu yang paling krusial adalah potensi hilangnya uang Pemprov DKI Jakarta.

Keberadaan bus-bus tersebut tak terpisahkan dari para perusahaan penyedia bus TransJakarta era pemerintahan Jokowi-Ahok 2012 dan 2013 lalu. Namun, kini para perusahaan penyedia lelang itu statusnya sedang pailit dan aset-aset berupa bus dalam pengawasan kurator.

Bila ditelaah ke belakang, pada pengadaan bus TransJakarta 2013, sempat bermasalah karena para peserta lelang melakukan persekongkolan tender, untuk memenangkan pengadaan bus TransJakarta senilai ratusan miliaran rupiah.



Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor /KPPU-I/2014, menghukum 19 pihak melanggar pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena melakukan pengaturan lelang secara vertikal dan horizontal.

Setelah putusan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian memberikan dua rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 29 Mei 2017.

Pertama, Pemprov harus memutus kontrak dengan perusahaan penyedia bus yang menang lelang pada 2013 dan berhak mendapatkan kembali 20 persen dari uang muka yang telah dibayarkan.

Kedua, jika penagihan tidak bisa dilakukan secara kekeluargaan, maka Pemprov bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.

Kini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menempuh jalur hukum sesuai rekomendasi dari BPK dan akan diproses oleh biro hukum DKI Jakarta.



"Tentu pemerintah provinsi DKI Jakarta pedomannya adalah hasil audit yang dilakukan oleh BPK. Dan BPK sudah memberikan rekomendasi terhadap LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan-nya sudah ada," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/7/2019)

Langkah hukum ini memang krusial, karena bila dibiarkan maka DKI Jakarta berpotensi kehilangan uang Rp106 miliar lebih akibat pengadaan bus TransJakarta yang bermasalah.

Soalnya, BPK dalam Ikhtisar pemeriksaan semester I-2017 mengkategorikan permasalahan kasus pengadaan TransJakarta 2013 sebagai Permasalahan Ketidakpatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Mengakibatkan Potensi Kerugian atas Pemeriksaan LKPD Tahun 2016

"Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta berpotensi kehilangan uang muka kerja yang sudah dibayarkan senilai Rp106,89 miliar atas 8 paket pengadaan busway TA 2013 yang belum jelas penyelesaiannya," jelas BPK

Menurut catatan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jumlah total bus yang jadi bangkai mencapai 483 unit bus, termasuk bus pengadaan tahun 2013.

[Gambas:Video CNBC]

(hoi/miq) Next Article Parah! 'Kuburan' Bus TransJakarta, Ada 483 Bus Jadi 'Bangkai'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular