Round Up

Cerita Anies Gugat Penyedia TransJakarta Era Jokowi-Ahok

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
27 July 2019 15:47
Masalah pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013 terus bergulir.
Foto: Bus Transjakarta yang sudah tak beroperasi di di Kawasan Dramaga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/7). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Masalah pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013 terus bergulir. Kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang harus membereskan persoalan tersebut dengan kembali ke ranah hukum.

Diketahui kasus ini terjadi saat kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kali ini melalui Biro Hukum menggugat perusahaan penyedia bus yang memenangkan tender kala itu, yaitu PT Putera Adi Karyajaya. Pemprov DKI sejauh ini sudah membayar uang muka sekitar Rp 110 miliar untuk pengadaan bus.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nominal tersebut harus dikembalikan oleh pihak ketiga lantaran perjanjian pengadaan dengan pihak ketiga telah dinyatakan batal demi hukum. Perusahaan diminta mengembalikan 20% dari uang muka yang sudah diterima.

"Ditindaklanjuti dibawa ke ranah hukum untuk pengembalian 20% uang muka yang sudah diterima. Kita diminta untuk meminta kepada para pihak ketiga untuk mengembalikan uang muka yang sudah disetorkan, yang sudah ditarik oleh mereka," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/7/2019).

Syafrin tidak memberikan keterangan lebih lanjut pihak perusahaan mana saja yang akan digugat. Begitu juga melalui institusi mana gugatan dilayangkan, dia belum memberi kepastian.

"Kami sudah menyampaikan surat ke Biro Hukum. Sedang dalam proses. Saya belum dapat laporannya ada berapa tergugat," ujarnya.

Saat ini, tatusan bus TransJakarta hasil pengadaan tahun anggaran 2013 'dimakamkan' pada lahan di depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi, Jalan Raya Dramaga, Bogor. Menurut catatan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, totalnya mencapai 483 unit bus.

Stiker-stiker hijau dengan klir tulisan hitam bertebaran di depan kaca-kaca barisan bus TransJakarta. Salah satu stiker itu bertuliskan keterangan yang intinya menyebut bus-bus tersebut adalah aset-aset perusahaan yang sempat masuk pengadaan bus TransJakarta tapi kini sedang pailit.

Salah satu stiker itu bertuliskan keterangan yang intinya bus-bus tersebut adalah aset-aset perusahaan yang sedang pailit.

"Budel Pailit PT Putera Adi Karyajaya (Dalam Pailit) sesuai putusan perkara no.21/PDT.SUS-Pailit/2018/PN. Niaga.jkt.pst, tertanggal 20 September 2018 dalam pengawasan kurator dan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat"

Pada keterangan, nampak jelas nama perusahaan PT Putera Adi Karyajaya. Selidik punya selidik, perusahaan ini merupakan salah satu entitas bisnis yang pernah melakukan pengadaan bus-bus TransJakarta.

Syafrin menegaskan pada kasus ini Pemprov DKI berpedoman hasil audit BPK. BPK sendiri sudah memberi rekomendasi terhadap LHP yang sudah di tangan Pemprov DKI.

Selama ini, upaya penagihan sudah beberapa kali dilakukan Pemprov DKI. Namun, hasilnya masih nihil, apalagi perusahaan-perusahaan penyedia bus TransJakarta telah dinyatakan pailit.
Cerita Anies Gugat Penyedia TransJakarta Era Jokowi-AhokFoto: Bus Transjakarta yang sudah tak beroperasi di di Kawasan Dramaga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/7). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Kami sudah meminta kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengembalikan uang muka, tetapi kemudian mereka tidak bisa mengembalikan. Oleh sebab itu, sesuai rekomendasi BPK, ini kita laporkan ke biro hukum untuk ditindaklanjuti," katanya.

Selama ini upaya yang dilakukan baru sebatas negosiasi. Sekarang, Pemprov DKI berupaya menagih uang muka yang sudah dibayarkan melalui gugatan hukum.

"Tentu pertama adalah berbagai upaya negosiasi kan sudah dilakukan. Kemudian para pihak ini sudah dinyatakan pailit. Karena mereka berproses, dan kita berproses, ternyata seperti ini, jadi tindak lanjutnya begitu kan," katanya.

Hanya saja, selama proses negosiasi berlangsung, Syafrin belum bisa merinci dari total uang muka ada yang sudah dikembalikan atau memang belum dikembalikan seluruhnya. Saat ini Pemprov DKI masih ingin menagih pengembalian itu.

Cerita Anies Gugat Penyedia TransJakarta Era Jokowi-AhokFoto: Bus Transjakarta yang sudah tak beroperasi di di Kawasan Dramaga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/7). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


"Dan ternyata setelah dinyatakan pailit kan otomatis mereka tidak bisa lagi mengembalikan, jadi kita memajukan ke tingkat yang lebih tinggi untuk ranah hukumnya," katanya.

Laporan resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mencatat PT Putera Adi Karyajaya salah satu terlapor dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I 2014 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Bus TransJakarta (Medium Bus, Single Bus, dan Articulated Bus) Tahun Anggaran 2013 di DKI Jakarta.

PT Putera Adi Karyajaya, hanya satu dari 19 perusahaan yang menurut putusan KPPU terbukti dalam persekongkolan tender secara horizontal dan vertikal. Sehingga wasit persaingan usaha memberikan hukuman denda kepada pelaku pengadaan bus TransJakarta, termasuk PT Putera Adi Karyajaya, pada September 2015.

Cerita Anies Gugat Penyedia TransJakarta Era Jokowi-AhokFoto: Bus Transjakarta yang sudah tak beroperasi di di Kawasan Dramaga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/7). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


KPPU memutuskan para peserta tender melanggar Pasal 22 UU 5 Tahun 1999 yang berbunyi:

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Kemudian pada 18 April 2017, PN Jakpus menguatkan putusan KPPU di kasus tender. Salah satu peserta tender, PT Industri Kereta Api mengajukan permohonan kasasi. Akhirnya pada 10 April 2019 MA menolak kasasi peserta tender.

Seperti diketahui, tender bus TransJakarta bernilai setengah triliun rupiah lebih pada 2013 berakhir sengkarut. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta kala itu, Udar Pristono, dipenjara, dan tendernya diwarnai persekongkolan.
(dru) Next Article Anies Batal Tunjuk Donny Andy Saragih Jadi Bos TransJakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular