Mengenal 'Senjata' Sri Mulyani yang Bisa Intip Harta WNI

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
27 July 2019 13:53
Sudah Ada Kesempatan Lewat <i>Tax Amnesty</i>
Ilustrasi Rupiah dan Dolar AS (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Sebenarnya pemerintah sudah memberi kesempatan kepada WP agar 'aman' dari kejaran AEoI yaitu melalui program Amnesti Pajak (Tax Amnesty/TA). Dengan TA, WP bisa melaporkan harta yang selama ini tidak dilaporkan dalam Surat Permberitahuan (SPT) Tahunan.  

Cukup dengan membayar uang tebusan, pajak terutang dan denda terhapuskan. Kembali ke posisi 0-0. 

Bambang Brodjonegoro, eks Menteri Keuangan yang merancang TA, ada sekitar Rp 11.000 triliun harta WNI di luar negeri yang belum tersentuh pajak. Dana-dana itu yang ingin dipulangkan ke Indonesia melalui TA, dan bisa dipakai sebagai modal pembangunan. 

Namun sayang, potensi Rp 11.000 triliun itu jauh panggang dari api. Total harta yang dideklarasikan adalah Rp 4.881 triliun. Dari jumlah tersebut, harga dari luar negeri 'hanya' Rp 1.036,37 triliun. 

Itu yang hanya dideklarasikan, jumlah dana yang direpatriasi alias kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi lebih sedikit lagi yaitu Rp 146,69 triliun. Dari TA, penerimaan negara mengecil lagi yaitu Rp 134,99 triliun. 

Mengutip mantan Direktur Jenderap Pajak Ken Dwijugiasteadi, TA sudah meninggalkan kita dan tidak kembali lagi. Satu-satunya kesempatan untuk tenang dari AEoI sudah pergi, dan yang tidak ikut sebaiknya bersiap menerima konsekuensinya. 

Apalagi pelaksanaan AEoI sudah ada dasar hukum domestik yaitu UU No 9/2017 tentang Peneratapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-undang. Semakin sempit ruang bagi WNI untuk menghindar dari kewajiban pajak. 

Konstitusi mengamanatkan pajak sebagai kontribusi wajib warga negara dan pemerintah berhak mengumpulkannya. AEoI hanya mempertegas amanat ini.   

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aji/dru)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular