Ayo Siapa Mau Beli Jalan Tol, Ini Daftar Ruas yang Dilelang

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 July 2019 10:57
PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada tahun ini akan melelang tujuh ruas jalan tol
Foto: Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (ist/ dok. Jasa Marga)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada tahun ini akan melelang tujuh ruas jalan tol dengan nilai investasi keseluruhannya sebesar Rp 151,13 triliun.

Adapun ketujuh ruas tol tersebut yakni jalan tol Semanan - Balaraja, Kamal - Teluknaga - Rajeg, Akses Menuju Pelabuhan Patimban, Gedebage - Tasikmalaya - Cilacap, Yogyakarta - Bawen, Solo - Yogyakarta - New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kulon Progo, dan Balikpapan - Penajam Paser Utara

"Dari tujuh ruas tol, Jalan Tol Balikpapan - Penajam Paser Utara sudah dilakukan pelelangan dengan metode lelang hak menyamakan penawaran (right to match) pada PT. Tol Teluk Balikpapan," kata Kepala BPTJ Danang Parikesit.

"Ruas tol lainnya masih dalam tahap finalisasi desain," jelas Danang, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (22/7/2019).

Menurut Danang, keterlibatan swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) membawa dampak daya ungkit/leverage dari hasil investasinya, sehingga keuntungan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya.

Investasi swasta dibutuhkan kerena pendanaan Pemerintah dalam penyediaan infrastruktur terbatas. Kemampuan APBN tahun 2020 - 2024 diproyeksikan hanya mampu memenuhi 30 persen atau sekitar Rp 623 triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp 2.058 triliun.

Selama ini pemerintah juga telah memberikan dukungan viability gap fund (VGF) berupa jaminan maupun dukungan pendanaan APBN untuk pembangunan sebagian konstruksi jalan tol sehingga meningkatkan kelayakan finansial suatu ruas tol.

Sebelum ini Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan, pembangunan jalan tol diperlukan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah dan efisiensi biaya logistik.

"Melalui skema KPBU, pemerintah bertujuan mengatasi ketimpangan pendanaan (financial gap) infrastruktur, terutama jalan tol demi ketepatan waktu penyelesaiannya, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat" ujar Basuki.





(dru) Next Article Tiba-Tiba Tarif 6 Ruas Tol Naik Serempak, Ini Penjelasan BPJT

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular