
Kiprah BPH Migas dalam BBM 1 Harga di Kalimantan
Advertorial, CNBC Indonesia
20 July 2019 00:00

Mahakam, CNBC Indonesia - Masyarakat di pedalaman Kalimantan Timur boleh bergembira, karena saat ini harga BBM sama dengan di Jakarta yaitu untuk premium Rp6.450,-/liter dan minyak solar Rp5.150,-/liter.
Pemerintah memberi mandapat kepada BPH Migas sebagai Badan yang ditugasi untuk mengawal agar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM khusus penugasan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di Indonesia dengan harga yang sama.
Di Desa Ujoh Bilang, Long Bagun, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, sudah diresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompas 66.757007. Wilayah ini memang masuk dalam kategori 3T yaitu Tertinggal, Terdepan dan Terluar di Indonesia.
Wajar saja, sebab perjalanan menuju Desa Ujoh Bilang memakan waktu sekitar 5 jam dari Balikpapan dengan menumpang berbagai alat transportasi. Dari Balikpapan, perjalanan dimulai dengan menumpang pesawat menuju Bandara Melalan, Kutai Barat.
Dari Bandara, membutuhkan waktu hampir dua jam dengan mobil untuk menuju dermaga Terung Gruti, di Melak. Wilayah ini merupakan sebuah kecamatan di Kutai Barat yang berjarak sekitar 322 km dari Samarinda.
Dari dermaga Terung Gruti ada speed boat atau kapal cepat yang siap mengantar hingga Desa Ujoh Bilang. Ongkosnya Rp 300 ribu per orang. Perjalanan ini memakan waktu hampir 4 jam.
Namun, keadaan bisa berbeda jika kondisi air Sungai Mahakam surut. Sebab, speed boat tentu saja akan kesulitan untuk bisa melaju dengan kecepatan seharusnya, yang artinya bisa menghambat perjalanan.
Perjalanan akan lebih lama jika melalui jalur darat. Belum lagi, harus menggunakan kendaraan khusus sejenis 4x4, mengingat kontur jalan tak semuanya bagus.
Setelah melewati arus sungai yang panjang, perjalanan akhirnya berhenti di Dermaga Ujoh Bilang. Dari dermaga ini, dibutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk sampai di SPBU Kompak yang baru diresmikan.
Perjalanan melewati rumah penduduk, sampai akhirnya melalui jalan berkelok dengan kontur menurun hingga menanjak. Lokasi SPBU semakin jauh dari pusat keramaian penduduk, hanya ada beberapa rumah di dekatnya, itupun berjarak.
SPBU ini dimiliki oleh Mu'minah dan suaminya, yang biasa dipanggil Haji Musa oleh warga sekitar. Tujuan suami istri ini membangun SPBU di desanya hanya satu, yaitu membantu masyarakat.
"Memang keinginannya membantu masyarakat di sini. Dulu harga (BBM) itu bermacam-macam. Ada jual eceran, tapi mahal," katanya kepada CNBC Indonesia, saat ditemui di SPBU miliknya, Rabu (17/7/2019).
Saat ini, harga BBM di SPBU Kompak 66.757007 adalah Rp 6.450 untuk premium, Rp 7.850 untuk pertalite, Rp 5.150 untuk Bio Solar dan Rp 10.400 untuk Pertamina Dex.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa mengatakan, SPBU ini merupakan yang pertama di Mahakam Ulu. SPBU ini sendiri merupakan peresmian yang ke-136, dari target 170 SPBU program BBM 1 harga sampai dengan tahun ini. Dari target 170 penyalur program BBM Satu Harga ini telah beroperasi sebanyak 164 penyalur. SPBU Kompak 66.757007 Desa Ujoh Bilang Kec. Long Bagun ini merupakan penyalur Program BBM Satu Harga ke- 33 yang berdiri di Pulau Kalimantan hingga tahun 2019 dan menjadi penyalur ke - 6 yang telah beroperasi di Kalimantan Timur.
"Nantinya, hingga 2024, targetnya ada 500 SPBU program satu harga di wilayah 3T di Indonesia," katanya saat sambutannya dalam peresmian SPBU Ujoh Bilang, Kamis (18/7/2019).
"BPH Migas siap mengawal BBM 1 harga di 500 wilayah dari 2016-2024," katanya lagi.
Untuk mengirim BBM ke SPBU Kompak ini tidaklah mudah karena BBM dipasok dari TBBM Samarinda yang berjarak ± 336 mil km dengan menggunakan kapal selama ± 120 jam (5 hari) dalam sekali pengiriman. "Dengan adanya Penyalur BBM Satu Harga di Desa Ujoh Bilang ini diharapkan ketersediaan dan distribusi BBM dapat terjamin sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat sekitar, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Untuk itu, PT. Pertamina (Persero) agar tetap menjaga kesinambungan penyaluran BBM serta seluruh lembaga terkait baik BPH Migas,Kementerian ESDM, PEMDA, Aparat Kepolisian hingga masyarakat dapat menjaga dan mengawasi program BBM Satu Harga ini agar sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan" terang Ifan panggilan untu Fanshurullah Asa dalam sambutannya.
BPH Migas berperan dalam program BBM 1 harga berdasakan Pasal 8 ayat 2-4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak diseluruh wilayah NKRIyang pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh Badan Pengatur (BPH Migas). Sesuai dengan Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, BPH Migas memiliki tugas untuk mengatur dan menetapkan Ketersediaan dan Distribusi Bahan Bakar Minyak, Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional, Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak, Tarif Pengangkutan Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, Pengusahaan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi.
Program BBM Satu Harga merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk menyediakan energi berkeadilan bagi masyarakat khususnya pada daerah 3 T (Terluar, Terpencil,dan Tertinggal) sesuai dengan amanat Undang-undang guna mewujudkan sila kelima Pancasila khusunya keadilan ketersediaan, keadilan pendistribusian, dan keadilan harga BBM.
Program yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada akhir tahun 2016 ini ditujukan untuk menyeragamkan harga jual resmi BBM jenis Premium dan Solar hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia.
Adapun dasar Pelaksanaan Program BBM Satu Harga adalah Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2016 tentang Pecepatan Pemberlakuan Satu Harga JBT dan JBKP secara Nasional.
Dalam Permen ESDM ini BPH Migas mempunyai tugas untuk menetapkan Badan Usaha untuk menyediakan dan mendistribusikan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Lokasi Tertentu.
Selain itu, BPH Migas juga bertugas melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
(adv/adv) Next Article Mantap! BJTM Berhasil Jadi BPD Terbesar dalam KUB
Pemerintah memberi mandapat kepada BPH Migas sebagai Badan yang ditugasi untuk mengawal agar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM khusus penugasan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di Indonesia dengan harga yang sama.
Di Desa Ujoh Bilang, Long Bagun, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, sudah diresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompas 66.757007. Wilayah ini memang masuk dalam kategori 3T yaitu Tertinggal, Terdepan dan Terluar di Indonesia.
Wajar saja, sebab perjalanan menuju Desa Ujoh Bilang memakan waktu sekitar 5 jam dari Balikpapan dengan menumpang berbagai alat transportasi. Dari Balikpapan, perjalanan dimulai dengan menumpang pesawat menuju Bandara Melalan, Kutai Barat.
Dari Bandara, membutuhkan waktu hampir dua jam dengan mobil untuk menuju dermaga Terung Gruti, di Melak. Wilayah ini merupakan sebuah kecamatan di Kutai Barat yang berjarak sekitar 322 km dari Samarinda.
Dari dermaga Terung Gruti ada speed boat atau kapal cepat yang siap mengantar hingga Desa Ujoh Bilang. Ongkosnya Rp 300 ribu per orang. Perjalanan ini memakan waktu hampir 4 jam.
Namun, keadaan bisa berbeda jika kondisi air Sungai Mahakam surut. Sebab, speed boat tentu saja akan kesulitan untuk bisa melaju dengan kecepatan seharusnya, yang artinya bisa menghambat perjalanan.
Perjalanan akan lebih lama jika melalui jalur darat. Belum lagi, harus menggunakan kendaraan khusus sejenis 4x4, mengingat kontur jalan tak semuanya bagus.
Setelah melewati arus sungai yang panjang, perjalanan akhirnya berhenti di Dermaga Ujoh Bilang. Dari dermaga ini, dibutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk sampai di SPBU Kompak yang baru diresmikan.
Perjalanan melewati rumah penduduk, sampai akhirnya melalui jalan berkelok dengan kontur menurun hingga menanjak. Lokasi SPBU semakin jauh dari pusat keramaian penduduk, hanya ada beberapa rumah di dekatnya, itupun berjarak.
SPBU ini dimiliki oleh Mu'minah dan suaminya, yang biasa dipanggil Haji Musa oleh warga sekitar. Tujuan suami istri ini membangun SPBU di desanya hanya satu, yaitu membantu masyarakat.
"Memang keinginannya membantu masyarakat di sini. Dulu harga (BBM) itu bermacam-macam. Ada jual eceran, tapi mahal," katanya kepada CNBC Indonesia, saat ditemui di SPBU miliknya, Rabu (17/7/2019).
![]() |
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa mengatakan, SPBU ini merupakan yang pertama di Mahakam Ulu. SPBU ini sendiri merupakan peresmian yang ke-136, dari target 170 SPBU program BBM 1 harga sampai dengan tahun ini. Dari target 170 penyalur program BBM Satu Harga ini telah beroperasi sebanyak 164 penyalur. SPBU Kompak 66.757007 Desa Ujoh Bilang Kec. Long Bagun ini merupakan penyalur Program BBM Satu Harga ke- 33 yang berdiri di Pulau Kalimantan hingga tahun 2019 dan menjadi penyalur ke - 6 yang telah beroperasi di Kalimantan Timur.
"Nantinya, hingga 2024, targetnya ada 500 SPBU program satu harga di wilayah 3T di Indonesia," katanya saat sambutannya dalam peresmian SPBU Ujoh Bilang, Kamis (18/7/2019).
"BPH Migas siap mengawal BBM 1 harga di 500 wilayah dari 2016-2024," katanya lagi.
Untuk mengirim BBM ke SPBU Kompak ini tidaklah mudah karena BBM dipasok dari TBBM Samarinda yang berjarak ± 336 mil km dengan menggunakan kapal selama ± 120 jam (5 hari) dalam sekali pengiriman. "Dengan adanya Penyalur BBM Satu Harga di Desa Ujoh Bilang ini diharapkan ketersediaan dan distribusi BBM dapat terjamin sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat sekitar, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Untuk itu, PT. Pertamina (Persero) agar tetap menjaga kesinambungan penyaluran BBM serta seluruh lembaga terkait baik BPH Migas,Kementerian ESDM, PEMDA, Aparat Kepolisian hingga masyarakat dapat menjaga dan mengawasi program BBM Satu Harga ini agar sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan" terang Ifan panggilan untu Fanshurullah Asa dalam sambutannya.
BPH Migas berperan dalam program BBM 1 harga berdasakan Pasal 8 ayat 2-4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak diseluruh wilayah NKRIyang pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh Badan Pengatur (BPH Migas). Sesuai dengan Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, BPH Migas memiliki tugas untuk mengatur dan menetapkan Ketersediaan dan Distribusi Bahan Bakar Minyak, Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional, Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak, Tarif Pengangkutan Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, Pengusahaan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi.
Program BBM Satu Harga merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk menyediakan energi berkeadilan bagi masyarakat khususnya pada daerah 3 T (Terluar, Terpencil,dan Tertinggal) sesuai dengan amanat Undang-undang guna mewujudkan sila kelima Pancasila khusunya keadilan ketersediaan, keadilan pendistribusian, dan keadilan harga BBM.
Program yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada akhir tahun 2016 ini ditujukan untuk menyeragamkan harga jual resmi BBM jenis Premium dan Solar hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia.
Adapun dasar Pelaksanaan Program BBM Satu Harga adalah Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2016 tentang Pecepatan Pemberlakuan Satu Harga JBT dan JBKP secara Nasional.
Dalam Permen ESDM ini BPH Migas mempunyai tugas untuk menetapkan Badan Usaha untuk menyediakan dan mendistribusikan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Lokasi Tertentu.
Selain itu, BPH Migas juga bertugas melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
![]() |
(adv/adv) Next Article Mantap! BJTM Berhasil Jadi BPD Terbesar dalam KUB
Most Popular