
Rini tak Penuhi Panggilan KPPU Soal Rangkap Jabatan Sriwijaya
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
18 July 2019 16:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di gedung KPPU, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Rini dijadwalkan memberikan keterangan kepada KPPU pada pukul 09.00 WIB. Namun dari pantauan CNBC Indonesia hingga pukul 15.00 WIB, Rini tidak terlihat hadir di gedung KPPU.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengungkapkan alasan ketidakhadiran Rini lantaran ada kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Dalam suratnya disampaikan begitu," katanya.
Rini dipanggil atas kasus rangkap jabatan yang dituduhkan kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo. Ketiganya menjadi terlapor rangkap jabatan sebagai komisaris Sriwijaya Air.
Guntur menambahkan, KPPU memerlukan kesaksian Rini sebagai pertimbangan dalam melengkapi alat bukti kasus tersebut.
"Pada dasarnya begini, kesaksian itu hanya jadi pertimbangan. Yang melanggar itu tiga direktur yang merangkap jabatan, terlapor," ucap Guntur.
Dijelaskannya, dalam kasus rangkap jabatan ini, KPPU memperhatikan ada perintah dari pemerintah. Sebagai warga negara, para direksi BUMN menjalankan perintah tersebut.
"Ini masih kita pelajari. Ini kan jadi pertimbangan dalam penegakan hukum. Ada domain di mana subjek itu melakukan perintah pemerintah. Kalau perintah pemerintah kan advokasi," kata Guntur.
Terkait dengan pemanggilan lanjutan, dia mengatakan akan membahasnya dengan pimpinan KPPU pada malam ini.
"Saya perlu ketemu pimpinan lagi. Kami belum bisa sampaikan follow up," ujar Guntur.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Menteri Rini: Tidak Mungkin Saya Turunkan Harga Tiket Garuda
Rini dijadwalkan memberikan keterangan kepada KPPU pada pukul 09.00 WIB. Namun dari pantauan CNBC Indonesia hingga pukul 15.00 WIB, Rini tidak terlihat hadir di gedung KPPU.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengungkapkan alasan ketidakhadiran Rini lantaran ada kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan.
Rini dipanggil atas kasus rangkap jabatan yang dituduhkan kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo. Ketiganya menjadi terlapor rangkap jabatan sebagai komisaris Sriwijaya Air.
Guntur menambahkan, KPPU memerlukan kesaksian Rini sebagai pertimbangan dalam melengkapi alat bukti kasus tersebut.
"Pada dasarnya begini, kesaksian itu hanya jadi pertimbangan. Yang melanggar itu tiga direktur yang merangkap jabatan, terlapor," ucap Guntur.
Dijelaskannya, dalam kasus rangkap jabatan ini, KPPU memperhatikan ada perintah dari pemerintah. Sebagai warga negara, para direksi BUMN menjalankan perintah tersebut.
"Ini masih kita pelajari. Ini kan jadi pertimbangan dalam penegakan hukum. Ada domain di mana subjek itu melakukan perintah pemerintah. Kalau perintah pemerintah kan advokasi," kata Guntur.
Terkait dengan pemanggilan lanjutan, dia mengatakan akan membahasnya dengan pimpinan KPPU pada malam ini.
"Saya perlu ketemu pimpinan lagi. Kami belum bisa sampaikan follow up," ujar Guntur.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Menteri Rini: Tidak Mungkin Saya Turunkan Harga Tiket Garuda
Most Popular