
Nih! Bocoran Insentif Kendaraan Listrik yang akan Dirilis
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
18 July 2019 10:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyampaikan bocoran soal insentif terkait pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai yang akan segera terbit.
Airlangga mengatakan pemerintah sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPnBM Kendaraan Bermotor.
"Dimana dalam RPP tersebut besaran tarif PPnBM yang saat ini dihitung berdasarkan kapasitas mesin akan ditambahkan parameter penghitungan baru yaitu konsumsi bahan bakar dan emisi CO2," kata Airlangga saat membuka pameran GIIAS 2019 di ICE BSD Jakarta, Kamis (18/7).
Ia mengatakan insentif dan regulasi kendaraan listrik yang akan terbit ini merupakan bagian dari target besar pemerintah untuk pengembangan "kendaraan hijau" di masa depan.
"Terkait dengan target pengembangan kendaraan listrik di Indonesia telah tercantum dalam roadmap pengembangan kendaraan bermotor nasional, dimana pada tahun 2025 ditargetkan produksi kendaraan roda empat emisi karbon rendah dan kendaraan listrik mencapai sekitar 20% dari total produksi nasional," katanya.
Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) sudah sampai di meja Presiden Jokowi. Perpres ini tak hanya mengatur soal tingkat komponen dalam negeri untuk pengembangan kendaraan listrik, tapi juga akan ada insentif untuk mendorong industri dalam negeri.
"Sudah diantar ke sana sudah di meja presiden," kata Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Hammam Riza di Jakarta, Selasa (17/7)
(hoi/hoi) Next Article Mengapa Mobil Listrik Bertahun-tahun Cuma Jadi Wacana di RI?
Airlangga mengatakan pemerintah sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPnBM Kendaraan Bermotor.
"Dimana dalam RPP tersebut besaran tarif PPnBM yang saat ini dihitung berdasarkan kapasitas mesin akan ditambahkan parameter penghitungan baru yaitu konsumsi bahan bakar dan emisi CO2," kata Airlangga saat membuka pameran GIIAS 2019 di ICE BSD Jakarta, Kamis (18/7).
Ia mengatakan insentif dan regulasi kendaraan listrik yang akan terbit ini merupakan bagian dari target besar pemerintah untuk pengembangan "kendaraan hijau" di masa depan.
"Terkait dengan target pengembangan kendaraan listrik di Indonesia telah tercantum dalam roadmap pengembangan kendaraan bermotor nasional, dimana pada tahun 2025 ditargetkan produksi kendaraan roda empat emisi karbon rendah dan kendaraan listrik mencapai sekitar 20% dari total produksi nasional," katanya.
Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) sudah sampai di meja Presiden Jokowi. Perpres ini tak hanya mengatur soal tingkat komponen dalam negeri untuk pengembangan kendaraan listrik, tapi juga akan ada insentif untuk mendorong industri dalam negeri.
"Sudah diantar ke sana sudah di meja presiden," kata Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Hammam Riza di Jakarta, Selasa (17/7)
(hoi/hoi) Next Article Mengapa Mobil Listrik Bertahun-tahun Cuma Jadi Wacana di RI?
Most Popular