PPN Leasing Dihapus, Apakah Meringankan Beban Maskapai?

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
17 July 2019 21:12
Menko Darmin meyakini penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi jasa penyewaan pesawat (leasing) dapat meringankan beban maskapai domestik.
Foto: pesawat
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution meyakini penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi jasa penyewaan pesawat (leasing) dapat meringankan beban maskapai domestik.

"Pada dasarnya PPN itu kan pajak yang dipungut atas aktivitas di dalam negeri. Selama ini jasa sewa-menyewa itu kan pasti ada PPN-nya. Itu yang diberi fasilitas supaya mereka tidak harus membayar PPN," kata Darmin di kantornya, Rabu (17/7/2019).


Ia menjelaskan, pembebasan PPN ini memang diminta oleh maskapai dan sudah disepakati pemerintah dalam rangka menurunkan harga tiket pesawat untuk rute penerbangan domestik.

Mantan Gubernur Bank Indonesia ini pun berharap insentif fiskal ini dapat berkontribusi meringankan beban biaya maskapai.

"Menurut perhitungan dan kesepakatan kita, iya. Jangan lupa, itu bukan kita yang paksakan, kalau mau-maunya kita tentu kita bisa buat yang lebih berpengaruh. Tapi itu lah yang disepakati saat ini," jelasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 yang diundangkan pada 8 Juli lalu, impor pesawat udara dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara (maintenance, repair and overhaul/ MRO) tidak dipungut PPN.


Selain itu, jasa persewaan pesawat udara (leasing) dari luar pabean dan jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara (MRO) juga tidak dipungut PPN.

Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menyebut biaya penyewaan pesawat (leasing) berkontribusi sekitar 20-24% dalam pembentukan harga tiket. Jumlah ini kedua setelah biaya bahan bakar avtur yang menyumbang 30-31%.

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob) Next Article Live! Nasib Multifinance di Tengah Penjualan Kendaraan Lesu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular