Siap-Siap! Drone Bakal Tak Bisa Sembarang Terbang

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
17 July 2019 17:16
Drone akan diatur secara rinci oleh Kemenhub.
Foto: Drone terbang dan menyemprotkan bahan kimia selama operasi untuk mengurangi polusi udara di Bangkok, Thailand, 22 Januari 2019. REUTERS / Athit Perawongmetha
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebentar lagi, drone tak bisa lagi terbang sembarangan di wilayah udara Indonesia. Badan Litbang (Balitbang) Perhubungan tengah mempersiapkan kajian untuk membuat aturan mengenai penggunaan drone.

Kepala Balitbang Perhubungan, Sugihardjo, menjelaskan bahwa saat ini penggunaan drone tidak lagi sebatas pada kepentingan militer. Lebih dari itu, drone mulai banyak diterbangkan untuk kepentingan pribadi dan bahkan bisnis.

Yang paling nyata, saat ini drone mulai dipakai dalam bisnis kargo udara, khususnya untuk angkutan logistik. Di sejumlah kasus, drone juga digunakan untuk mengantar makanan hingga obat-obatan ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.



Selain itu, drone juga kerap dipakai untuk memetakan sebuah area baik di sektor pertanian, pertambangan, dan sebagainya.

"Jadi perkembangannya sangat-sangat pesat, di lain pihak kita juga harus perhatikan aspek keselamatan dari pengoperasian drone," urainya.

Sejauh ini, sesungguhnya sudah ada regulasi yang menyinggung drone, namun belum terlalu spesifik sehingga belum mengakomodir perkembangan saat ini. Aturan yang sudah berlaku yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Karenanya, dia merasa perlu mengambil langkah antisipasi sebelum penggunaan drone kian berkembang pesat di berbagai sektor. Munculnya bisnis transportasi online yang seakan terlambat pengaturannya, menjadi pengalaman berharga.

"Kita sama-sama tahu bagaimana perkembangan angkutan online di Indonesia sementara peraturannya tidak siap," ungkap Sugihardjo dalam sebuah diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (17/7/2019).



Meski masih dalam tahap kajian, secara umum dia menjelaskan ada sejumlah hal yang bakal diatur. Pertama, adalah sertifikasi pilot yang mengoperasikan drone. Artinya, tidak sembarang orang nanti boleh menggunakan drone.

Aspek kedua yakni registrasi dan sertifikasi terhadap drone itu sendiri. Dua bilang, bisa jadi ada beberapa kategori sertifikasi khusus untuk drone.

"Drone itu juga bervariasi dari ratusan ribu sampai puluhan juta. Tentu pengaturannya beda dari daya jelajahnya, bobotnya, itu juga penting," imbuhnya.

Ketiga yang bakal diatur adalah ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone. Keempat, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone. Terakhir yakni mengenai perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara.



(hoi/hoi) Next Article Pasar Drone Diproyeksi Naik 3 Kali Lipat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular