
Menlu Singapura Cs Datangi Jokowi, Negosiasi Tax Treaty?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
17 July 2019 10:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar pertemuan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan dan delegasi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/7/2019).
Delegasi Singapura yang berkunjung selain Vivian yakni Ambassador Singapura Jakarta Anil Kumar Nayar, Direktur Jenderal Asia Timur Selatan/MoFA Singapura, dan Asisten Direktur Nicholas Koh.
Sementara itu, dalam pertemuan ini Jokowi ditemani Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Adapun pertemuan antra kedua belah pihak digelar secara tertutup.
Belum diketahui apa yang menjadi topik pembahasan, namun diyakini salah satu pembahasan antara kedua belah pihak adalah terkait dengan tax treaty.
Tax treaty yang dimaksud merujuk kepada persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan yang diteken pada 8 Mei 1990 atau nyaris 29 tahun silam.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan sempat bercerita dan mengaku ada banyak benefit yang didapatkan Singapura terkait witholding tax (pajak bunga obligasi). Hal ini menjadi salah satu isu yang dibahas dalam proses revisi tax treaty Indonesia-Singapura.
Lantas, semakin jelas bahwa Indonesia memang memanjakan Singapura dalam hal pajak bunga obligasi.
Pada Oktober 2018, CNBC Indonesia memuat artikel berjudul "Sudah 28 Tahun, Ternyata RI Masih Manjakan Singapura."
Disebutkan bahwa ketika investor asal Indonesia membeli obligasi terbitan pemerintah Indonesia melalui bank atau sekuritas asal Singapura, maka tidak akan dikenakan pajak atas penghasilan bunga yang didapat. Sementara jika membeli menggunakan bank atau sekuritas asal Indonesia, dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi sebesar 15%.
Kemudian, seorang pejabat pemerintah pun menilai bahwa aturan ini menjadi celah bagi para pencari keuntungan dengan membeli obligasi dalam negeri dengan menggunakan bank asal Singapura.
Memang, kepemilikan investor asing atas obligasi pemerintah Indonesia terbilang besar. Melansir data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, per 23 Januari 2019 total Surat Berharga Negara (SBN) yang bisa diperdagangkan adalah senilai Rp 2.416,31, di mana sebanyak Rp 901,91 triliun dimiliki oleh investor asing atau setara dengan 37,33% dan terus naik hingga 40% saat ini.
Pihak Singapura sejatinya sudah membantah klaim atas fasilitas pembebasan bunga tersebut. Dalam siaran pers yang diterbitkan untuk menanggapi pemberitaan CNBC Indonesia, Kementerian Keuangan Singapura mengatakan tidak benar jika Penghindaran Pajak Berganda Singapura-Indonesia (DTA) memanjakan Singapura.
Kementerian Keuangan Singapura menjelaskan bahwa ketentuan DTA bersifat timbal balik. Residen pajak Singapura dibebaskan dari pajak Indonesia atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, dan hanya dapat dikenakan pajak di Singapura. Demikian pula, residen pajak Indonesia dibebaskan dari pajak Singapura atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi pemerintah Singapura dan hanya dapat dikenakan pajak di Indonesia.
(dru) Next Article Penampakan Lawatan Jokowi ke Singapura
Delegasi Singapura yang berkunjung selain Vivian yakni Ambassador Singapura Jakarta Anil Kumar Nayar, Direktur Jenderal Asia Timur Selatan/MoFA Singapura, dan Asisten Direktur Nicholas Koh.
Sementara itu, dalam pertemuan ini Jokowi ditemani Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Adapun pertemuan antra kedua belah pihak digelar secara tertutup.
Tax treaty yang dimaksud merujuk kepada persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan yang diteken pada 8 Mei 1990 atau nyaris 29 tahun silam.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan sempat bercerita dan mengaku ada banyak benefit yang didapatkan Singapura terkait witholding tax (pajak bunga obligasi). Hal ini menjadi salah satu isu yang dibahas dalam proses revisi tax treaty Indonesia-Singapura.
Lantas, semakin jelas bahwa Indonesia memang memanjakan Singapura dalam hal pajak bunga obligasi.
Pada Oktober 2018, CNBC Indonesia memuat artikel berjudul "Sudah 28 Tahun, Ternyata RI Masih Manjakan Singapura."
Disebutkan bahwa ketika investor asal Indonesia membeli obligasi terbitan pemerintah Indonesia melalui bank atau sekuritas asal Singapura, maka tidak akan dikenakan pajak atas penghasilan bunga yang didapat. Sementara jika membeli menggunakan bank atau sekuritas asal Indonesia, dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi sebesar 15%.
Kemudian, seorang pejabat pemerintah pun menilai bahwa aturan ini menjadi celah bagi para pencari keuntungan dengan membeli obligasi dalam negeri dengan menggunakan bank asal Singapura.
![]() |
Memang, kepemilikan investor asing atas obligasi pemerintah Indonesia terbilang besar. Melansir data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, per 23 Januari 2019 total Surat Berharga Negara (SBN) yang bisa diperdagangkan adalah senilai Rp 2.416,31, di mana sebanyak Rp 901,91 triliun dimiliki oleh investor asing atau setara dengan 37,33% dan terus naik hingga 40% saat ini.
Pihak Singapura sejatinya sudah membantah klaim atas fasilitas pembebasan bunga tersebut. Dalam siaran pers yang diterbitkan untuk menanggapi pemberitaan CNBC Indonesia, Kementerian Keuangan Singapura mengatakan tidak benar jika Penghindaran Pajak Berganda Singapura-Indonesia (DTA) memanjakan Singapura.
Kementerian Keuangan Singapura menjelaskan bahwa ketentuan DTA bersifat timbal balik. Residen pajak Singapura dibebaskan dari pajak Indonesia atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, dan hanya dapat dikenakan pajak di Singapura. Demikian pula, residen pajak Indonesia dibebaskan dari pajak Singapura atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi pemerintah Singapura dan hanya dapat dikenakan pajak di Indonesia.
(dru) Next Article Penampakan Lawatan Jokowi ke Singapura
Most Popular