
UU Ekonomi Kreatif Bakal Disahkan, Memang Apa Pentingnya?
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
16 July 2019 20:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku ekonomi kreatif sebentar lagi akan memiliki UU baru. Jika tak ada aral melintang, RUU Ekonomi Kreatif akan disahkan pada Agustus 2019.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf dalam Seminar Ekonomi Kreatif di gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Ia mengatakan UU Ekonomi Kreatif diperlukan untuk menguatkan ekosistem industri kreatif. UU ini juga diharapkan akan mengatasi masalah yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif seperti regulasi, sulitnya perizinan, akses permodalan, dan perpajakan.
"InsyaAllah RUU Ekonomi Kreatif disahkan Agustus tahun ini," kata Triawan.
Ia menambahkan ekonomi kreatif sudah menjadi soft power Indonesia untuk bersaing dengan negara lain. Ekonomi kreatif juga dinilai dapat menjadi peluang baru manakala terjadi krisis energi di masa mendatang.
Dari data yang ditampilkan, pada 2018, diketahui nilai ekspor produk kreatif Indonesia sebesar US$20,6 miliar dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 18,3 juta orang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Kemendag) Karyanto Suprih yang hadir dalam acara mengatakan bahwa pemerintah mendukung agar RUU Ekonomi Kreatif segera menjadi UU.
Sebab, pemerintah, kata Karyanto, selama ini sudah melakukan banyak pengembangan untuk ekonomi kreatif. Ia juga mengatakan pemerintah siap untuk menerima masukan dalam proses pembentukan UU Ekonomi Kreatif.
Untuk diketahui, surat presiden untuk RUU Ekonomi Kreatif dikeluarkan pada 16 Mei 2016. Namun, pembahasannya baru dimulai pada akhir 2018.
Seminar Ekonomi Kreatif ini dihadiri juga oleh Komisi X DPR RI, Panja RUU Ekonomi Kreatif, Wali Kota Malang Sutiaji, dan Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid.
(hoi/hoi) Next Article Putri Tanjung Luncurkan Elevate Women Bantu Para Entrepreneur
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf dalam Seminar Ekonomi Kreatif di gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Ia mengatakan UU Ekonomi Kreatif diperlukan untuk menguatkan ekosistem industri kreatif. UU ini juga diharapkan akan mengatasi masalah yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif seperti regulasi, sulitnya perizinan, akses permodalan, dan perpajakan.
"InsyaAllah RUU Ekonomi Kreatif disahkan Agustus tahun ini," kata Triawan.
Ia menambahkan ekonomi kreatif sudah menjadi soft power Indonesia untuk bersaing dengan negara lain. Ekonomi kreatif juga dinilai dapat menjadi peluang baru manakala terjadi krisis energi di masa mendatang.
Dari data yang ditampilkan, pada 2018, diketahui nilai ekspor produk kreatif Indonesia sebesar US$20,6 miliar dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 18,3 juta orang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Kemendag) Karyanto Suprih yang hadir dalam acara mengatakan bahwa pemerintah mendukung agar RUU Ekonomi Kreatif segera menjadi UU.
Sebab, pemerintah, kata Karyanto, selama ini sudah melakukan banyak pengembangan untuk ekonomi kreatif. Ia juga mengatakan pemerintah siap untuk menerima masukan dalam proses pembentukan UU Ekonomi Kreatif.
Untuk diketahui, surat presiden untuk RUU Ekonomi Kreatif dikeluarkan pada 16 Mei 2016. Namun, pembahasannya baru dimulai pada akhir 2018.
Seminar Ekonomi Kreatif ini dihadiri juga oleh Komisi X DPR RI, Panja RUU Ekonomi Kreatif, Wali Kota Malang Sutiaji, dan Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid.
(hoi/hoi) Next Article Putri Tanjung Luncurkan Elevate Women Bantu Para Entrepreneur
Most Popular